Gugatan Puluhan Miliar Elbi Pieter Cs Terhadap PT TMS dan ESDM ‘Kandas’

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Setelah melewati sekian tahapan persidangan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan terkait gugatan Elbi Pieter Cs terhadap Kementerian ESDM dan PT Tambang Mas Sangihe.

Gugatan yang didaftarkan 23 Juni 2021, perkara No. 146/G/2021 PTUN Jakarta antara Elbi Pieter Cs selaku penggugat dengan Kementerian ESDM Tergugat I dan PT TMS selaku Tergugat II Intervensi dengan objek sengketa Kepmen ESDM No 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 Tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe, pengadilan tidak menerima gugatan tersebut.

“Terkait perkara diatas, majelis hakim telah memutuskan untuk menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang atau memiliki yurisdiksi atas perkara ini,” ujar Rico Pandeirot Kuasa Hukum PT TMS meniru putusan hakim.

Baca Juga: Puluhan Warga Korban Banjir dan Gelombang Pasang Terima Bantuan PT TMS

Baca Juga:

Selain itu, hakim dalam putusannya menyebut, Kepmen ESDM yang digugat bukan ranah keputusan PTUN.

“Objek gugatan Keputusan Menteri ESDM bukanlah objek Keputusan Tata Usaha Negara karena surat tersebut merupakan hasil dari kontrak perdata yaitu kontrak karya. Yang mana Pemerintah Indonesia dalam kontrak tersebut telah berjanji untuk mengeluarkan izin usaha produksi kepada PT. TMS,” kuncinya sembari mengatakan Hakim juga telah menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 39.206.600.

Diketahui, dalam gugatan Elbi Pieter Cs agar Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.510.000.000,- (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah), dan kerugian imateriil sebesar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah) terhadap Para Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara sekaligus dan seketika kepada Para Penggugat.

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Kadis PUPR Bitung Kuat Dugaan Hilangkan Proyek Jalan Lingkar Lembeh 4,8...

Daerah

Kantor PMD Sangihe Digeledah, Kejari Buru Dokumen Korupsi Dana Desa

Sangihe

Lebih dari Kunjungan Menteri: Membaca Arah Pembangunan Sitaro

Suara Redaksi

Panas di Internal PKB Sangihe! Dukungan Bulat PAC ke Ristam, Sahapudi...

Sangihe

Terkini