Rakor Bersama DPR RI, Menteri Nusron Jelaskan 3 Kategori Konflik Agraria dan Mekanisme Penyelesaiannya

Terbit:

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan tiga kategori konflik agraria dan mekanisme penyelesaiannya dalam rapat koordinasi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut Nusron, status lahan menjadi salah satu kunci dalam menentukan langkah penyelesaian konflik agraria. Pemerintah harus membedakan penanganan konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan, aset negara, dan lahan milik swasta.

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai mengikuti rakor di Gedung DPR RI, Jakarta.

Ia mengatakan penyelesaian konflik yang melibatkan pihak swasta relatif lebih mudah karena pemerintah dapat mempertemukan para pihak untuk mencari jalan keluar. Pemerintah juga dapat mengambil tindakan terhadap izin yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks apabila konflik menyangkut aset milik negara, termasuk aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI, dan Polri. Menurut Nusron, pemerintah harus memperhitungkan aspek hukum dan keuangan negara sebelum mengambil keputusan.

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelas Menteri Nusron.

Konflik di Kawasan Hutan

Nusron mengatakan konflik agraria yang berada di kawasan hutan juga memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Pemerintah harus mengikuti ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan sebelum lahan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan lain.

“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Menteri Nusron menjawab pertanyaan awak media dengan didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut dihadiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.

Dalam rakor itu, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Pembahasan konflik agraria dan Reforma Agraria tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama DPR RI untuk mencari mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan status dan karakteristik masing-masing konflik.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Peneguhan 110 Pelsus GMIST Efrata Tahuna, Khadim Ajak Belajar Kesetiaan dari...

Sangihe

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi Puskesmas Kisihang Dipersoalkan, Besaran dan Penggunaannya Diminta...

Sangihe

Bupati Cup Sitaro Resmi Bergulir, Plt Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda

Sitaro

Terkini