Sitaro, Lintasutara.com – Sorotan terhadap Reinol Tumbio dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang di Pulau Tagulandang memunculkan satu pertanyaan utama: apakah ketidakhadirannya karena kesengajaan atau justru karena persoalan administratif?
Reinol akhirnya memberikan penjelasan yang menggeser narasi tersebut. Ia menegaskan sama sekali tidak mengetahui adanya agenda pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), karena tidak pernah menerima undangan resmi.
“Saya tidak menerima undangan atau surat panggilan. Jadi saya tidak tahu ada jadwal pemeriksaan itu,” ujar Reinol Tumbio
Pernyataan ini menjadi titik penting di tengah berkembangnya asumsi publik terkait ketidakhadirannya. Reinol menilai, tanpa adanya pemberitahuan resmi, ia tidak memiliki dasar untuk memenuhi panggilan yang tersebut.
Meski demikian, suami Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit itu menegaskan sikapnya terhadap proses hukum. Ia memastikan akan bersikap kooperatif apabila ada pemanggilan sesuai prosedur.
“Kalau ada undangan resmi, tentu saya siap hadir dan memberikan keterangan,” katanya.
Di sisi lain, Kejati Sulut terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang. Sejumlah pihak telah Kejati mintai keterangan, mulai dari kepala daerah hingga pihak terkait lainnya.
Tercatat, Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit, Wakil Bupati Heronimus Makainas, Anggota DPRD Sitaro Evenson Liempepas, serta dr. Vany Tamansa telah menjalani pemeriksaan.
Selain itu, penyidik juga menggali keterangan dari pihak ketiga dan lebih dari 1.300 warga penerima bantuan.
Seiring proses yang masih berjalan, penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengurai dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian luas, mengingat dana yang diselidiki berkaitan langsung dengan penanganan bencana dan kebutuhan masyarakat terdampak.
