Sitaro, Lintasutara.com – Polsek Tagulandang mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina yang diduga membawa narkotika saat memasuki wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kamis, (11/12/2025), sekitar pukul 00.12 Wita.
Berdasarkan laporan dari Kepolisian Resor Kepulauan Sitaro yang di sampaikan oleh Kasi Humas Polres Sitaro, Ipda. Oktavianus Mapanawang menyebutkan, informasi awal datang dari pegawai Syahbandar Tagulandang, Andre Ramareme.
Kepada Briptu R. Patta dari Polsubsektor Tagulandang Utara, Andre melaporkan bahwa ada perahu jenis pakura yang didayung menuju Pelabuhan Feri Minanga. “Perahu itu dikayuh karena mereka kehabisan bensin,” ujarnya
Lanjut ia sampaikan, Briptu Patta bersama personel lain segera menuju lokasi. Mereka kemudian mendapati tiga pria berkewarganegaraan Filipina dalam perahu tersebut.
Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Tagulandang untuk dimintai keterangan, termasuk pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka.

Dalam pemeriksaan yang disaksikan Danramil 1301-01 Tagulandang, Serka R. Jacobs, serta Kepala Kampung Minanga, polisi menemukan dua sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu, bersama sejumlah barang lain di dalam perahu.
Tiga WNA Fipina tersebut masing-masing bernama Jison Asumbradu, 33 tahun, nelayan, berasal dari Jinsan, Filipina.
Anastasio Laughu, 36 tahun, nelayan, berasal dari Sarangani, Filipina, Jumar Lukas, 35 tahun, nelayan, berasal dari Sarangani, Filipina.
Lebih lanjut ia mengatakan, Polisi belum memastikan tujuan para nelayan ini maupun asal barang mencurigakan yang mereka bawa.
“Pihak Polsek Tagulandang menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan,” tandasnya.
