Sitaro, Lintasutara.com – Deretan pejabat tinggi Sulawesi Utara berkumpul di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Rabu, 10 Desember 2025.
Di antara mereka, Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Yacob Hendrik Pattipeilohy, serta Perwakilan Jampidum Kejaksaan RI, Hari Wibowo, turut berada dalam barisan undangan. Hadir pula Sekprov Sulut, Tahlis Gallang, jajaran PT Jamkrindo, Forkopimda Sulut, para Kepala Kejaksaan Negeri, dan para bupati serta wali kota se-Sulawesi Utara.
Momentum ini menjadi penanda langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas tata kelola pemerintahan, hingga pelaksanaan program penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Di sela acara, Bupati Chyntia Ingrid Kalangit juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro, Anang Suhartono.
Kesepakatan itu mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sebuah pendekatan yang menekankan pemulihan sosial dan edukasi, ketimbang sekadar tindakan represif.
Bupati Chyntia mengapresiasi langkah Pemprov Sulut dan Kejaksaan RI yang konsisten mendorong pola kerja kolaboratif demi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
Ia menegaskan komitmen daerahnya. “Pemkab Sitaro siap menindaklanjuti seluruh aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial agar program tersebut dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
