Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Peringati Hakordia, Kejari Sitaro Bekali Aparat Desa Soal Jurus Anti Korupsi

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Aula Pelabuhan Kampung Bandil, Senin (8/12/2025) siang dipenuhi kepala desa dan perangkat desa dari Kecamatan Siau Timur Selatan.

Mereka bukan tengah membahas urusan rutin desa, melainkan menyimak serius materi Penerangan Hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Kejari Sitaro).

Kegiatan ini digelar dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Temanya tegas: “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”.

Sasarannya pun jelas memperkuat pemahaman hukum para aparatur desa dalam pengelolaan dana dan aset desa, agar tak terseret praktik korupsi yang kerap berawal dari kelalaian administrasi.

Camat Siau Timur Selatan, Tevenson Gansalangi, dalam sambutan pembukaan mengingatkan bahwa pembangunan daerah tidak mungkin berjalan baik tanpa desa yang dikelola secara bersih.

Baca Juga:

“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Pengelolaan keuangan harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro, Anang Suhartono, menyoroti posisi strategis aparatur desa dalam mencegah korupsi di akar rumput.

“Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan aparat hukum. Pemerintah desa harus menjadi garda terdepan,” ujarnya.

Materi inti dipaparkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Oktavianus Stevanus Tumuju. Ia membedah berbagai modus penyimpangan yang kerap ditemukan di desa mulai dari penggelembungan anggaran hingga laporan fiktif yang sering kali berawal dari pengawasan internal yang lemah.

Sementara itu, Kasi Intelijen, Muhamad Jufri Tabah, memperkenalkan program “Jaga Desa”, sebuah skema pendampingan hukum yang dirancang untuk membantu pemerintah desa memahami koridor aturan dalam setiap langkah pengelolaan keuangan publik.

Diskusi berjalan interaktif. Kepala desa, sekretaris desa, bendahara hingga Ketua MTK dari 14 kampung berebut mikrofon, menyampaikan persoalan yang mereka hadapi di lapangan mulai dari perubahan regulasi yang cepat hingga kerumitan administrasi.

Tak hanya soal keuangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sitaro turut memberi pembekalan mengenai sertifikasi aset desa yang selama ini masih sering terbengkalai. Tanpa kepastian hukum, aset desa rentan sengketa dan menghambat pembangunan.

Para peserta menilai kegiatan itu membuka mata mereka terhadap tanggung jawab hukum yang melekat pada jabatan.

“Sangat bermanfaat, kita menjadi tahu mana batasannya, jangan sampai salah mengambil keputusan karena gagal paham tentang aturan dan hukum,” kata Pj Desa Binalu, Boy Piter.

Pada akhirnya, pesan yang ingin ditegaskan Kejari Sitaro sederhana: pembangunan desa harus berjalan seiring dengan integritas. Tanpa itu, kemakmuran yang diimpikan hanya akan tinggal wacana.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Terkini