Begini Mekanisme Pindah Tempat Memilih

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Dalam upaya memfasilitasi pemilih yang ingin berpindah tempat memilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah membuka layanan bagi masyarakat yang ingin pindah memilih.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro melalui Kadiv Data Frismar B. Siramba menjelaskan, untuk masyarakat Sitaro yang sudah terdaftar dalam DPT Pemilihan 2024, akan tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat anda terdaftar.
“Maka segera lakukan pengurusan pindah pemilih di Kantor Kelurahan/Kecamatan/KPU Kabupaten/Kota daerah asal tujuan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengurusan pindah pemilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara (28 Oktober 2024) dengan alasan pindah pemilih.

(Bonny)

Baca Juga:

Berikut syarat pindah memilih:

(Sumber : KPU Sitaro)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pdt. Rovie Mardesa, Perpaduan Pengalaman Pastoral dan Organisasi Menuju Sekum GMIST...

Sangihe

Suksesi Sekda Sangihe Bergulir, 2 Pejabat Mundur dari Persaingan

Sangihe

Breaking News: Thungari Kembali Lantik Pejabat, Sangihe Ketambahan Satu Badan

Sangihe

Hasil RDP Dengan IKISST, Komisi III DPRD Sulut Batalkan Pemberlakuan Tarif...

Daerah

Rekam Jejak Pelayanan Pemuda GMIST, Feybe Madonsa Menguat sebagai Penerus Adriaan

Sangihe

Terkini