Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat kepada salah satu bakal pasangan calon.
Ketua Divisi (Kadiv) Teknis, Ibrahim Lihawa mengungkapkan, setelah membuka tanggapan dan masukan masyarakat yang di mulai pada 15 September sampai 18 September, KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro menerima tiga aduan dari masyarakat.
Dimana aduan tersebut antara lain, mempertanyakan prosedur pengunduran diri dari Heronimus Makainas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro sedangkan dua aduan lainnya yakni mempertanyakan dua surat keputusan partai Golongan Karya (Golkar) terkait penunjukan bakal pasangan calon (Bapaslon).
“Namun terkait dua rekomendasi yang telah di keluarkan partai Golkar tersebut bukan menjadi ranah dari KPU. KPU hanya menerima pendaftaran berdasarkan kehadiran dari bakal pasangan calon di dampingi oleh pimpinan-pimpinan partai pengusung,” jelasnya, saat di temui usai kegiatan tersebut, Sabtu (22/09).
Ia juga menjelaskan, untuk aduan terkait dua SK yang di keluarkan oleh partai Golkar telah kami mintai klarifikasi kepada Bapaslon.
“Kami sudah minta klarifikasi kepada bakal pasangan calon melalui partai pengusung dan sudah di klarifikasi dan pada saat itu juga hadir pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro,” lanjut Lihawa.
Sedangkan untuk pengunduran diri dari bakal calon wakil bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro telah di klarifikasi disertai dengan dokumen yang menyatakan jika SK pemberhentian masih berproses.
“Sudah di klarifikasi dan dinyatakan sesuai dengan prosedur dibuktikan dengan memasukan surat pengunduran diri disertai dengan surat tanda terima serta surat keterangan bahwa SK pemberhentian masih dalam tahap proses,” tandasnya.
(Bonny)