KPU Sitaro Tetapkan Dua Pasangan dalam Pilkada 2024

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menetapkan dua pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro menjelaskan, Penetapan Pasangan Calon yang di laksanakan KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro telah sesuai dengan aturan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro telah selesai melaksanakan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro),” jelasnya.

“Dan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) telah kita tetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan semuanya telah memenuhi syarat,” lanjutnya.

Baca Juga:

Lanjut Kaaro, usai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut untuk pasangan calon.

“Besok (Senin, 23/09) akan di laksanakan pengundian nomor urut pasangan calon pada 10 : 00 WITA sekaligus deklarasi kampanye damai yang akang laksanakan pada pukul 14:00 WITA di lapangan Akesembeka Kecamatan Siau Timur,” tandasnya.

(Bonny)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Dr. Hendrik Manossoh, Tokoh Nusa Utara Dari Trah Raja-raja Sangihe

Feature

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Kejari Sangihe Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi, 2 Tersangka Ditetapkan

Sangihe

Kelangkaan Pertalite di Sitaro Berlarut, Pemerintah Diminta Tak Sekadar Berkoordinasi

Sitaro

Terkini