Breaking News ! 4 Parpol di Sangihe Terancam Gagal Bertarung di Pileg 2024

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Tahapan pengajuan Bacaleg Kabupaten Kepulauan Sangihe ditutup secara resmi oleh KPUD, Minggu (14/05/2023) pukul 23.59 Wita.

Dalam pantauan awak media ini, berkas 10 Parpol telah dinyatakan diterima dan segera dilakukan verikasi.

10 Parpol dimaksud yakni PDI Perjuangan, Nasdem, Perindo, PKB, PBB, PAN, Golkar, Demokrat PSI dan Gerindra.

Sementara itu, nasib berbeda dialami 4 Parpol yang berkasnya dikembalikan dan dinyatakan belum memenuhi ketentuan hingga deadline berakhir.

Baca Juga:

Keempat partai dimaksud yakni Hanura, Garuda, PPP, dan Partai Gelora.

Selain partai-partai diatas, ada juga 4 partai yang terkonfirmasi tidak memasukan berkas pengajuan Bacaleg di KPUD Sangihe, yakni partai Buruh, PKS, PKN dan Partai Umat.

(Gr)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Ini Daftar Warga Kawio yang Rumahnya Rusak

Sangihe

Sosok Marvein Hontong, Politisi Muda di Kursi Panas DPRD

Suara Redaksi

Terkini