Adendumkan 7 Pekerjaan Sampai Tahun 2023, Kadis PUPR Kota Ternate: Tetap Dikenakan Denda

Terbit:

Maluku Utara, Lintasutara.com — Sebanyak Tujuh pekerjaan konstruksi Dinas PUPR di kota ternate Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022 kena denda karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan samapi dengan waktu yang ditentukan.

Hal ini disampaiakan kepala Dinas PUPR Kota Ternate Rus’an M Nur Taib, dimana ada tujuh pekerjaan yang di perpanjangan waktu (adendum) sampai tahun 2023, tetapi sudah selesai di awal tahun.

“Tetap kami lakukan penendaan terhadap pihak penyedia jasa yang lewat waktu pekerjaan,” ujar Rus’an Nur Taib.

Rus’ an menyampaikan, pembayaran nya nanti sesuai persetujuan DPR karena tidak di anggarkan di tahun ini.

Baca Juga:

“Itu sudah di anggarkan tahun lalu dan sudah di tutup, sedangkan untuk pembayaran nanti di perubahan anggaran,” ucap Kadis PUPR.

Lanjut kadis, Rata-rata pekerjaannya sudah samapai 80 hingga 90 persen, tetapi karena lewat waktu tetap diberikan kesempatan penambahan waktu pengerjaan.

“Kalau mereka putus kontrak, jadinya pekerjaan tersebut tidak profesional malah rugi semua. Fasilitas tidak bisa dipakai, mereka yang putus kontrak jadinya rugi. Jadi kami kasih waktu untuk menyelesaikan dengan konsekuensi tidak bisa dibayarkan sekarang harus menunggu putusan DPR,” bebernya.

Ia juga mengatakan, mulai dari tanggal satu januari sampai selesai pekerjaan, tetap dihitung denda.

“Jadi itu tidak dihitung gratis, hitungannya adalah satu berbanding satu per mil dari sisa kontrak. Misalkan penyedia jasa sudah mengerjakan 90% dan misalkan dari sisa kontraknya dua ratus juta per hari berati dari hasil itu hitungan itulah yang dibayar,” bebernya.

Rus’ an menambahkan, untuk mekanismenya di pembayaran terakhir akan di potong dengan denda di perubahan anggara.

“Untuk potongan denda langsung masuk ke khas negara,” tegasnya.

Diketahui Ketentuan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 13/PB/2018 Pasal 14 dan Pasal 16 menjelaskan bahwa dalam pembayaran akhir tahun terdapat beberapa persyaratan antara lain surat perjanjian, jaminan, surat pernyataan keabsahan, surat kuasa klaim jaminan, dan pernyataan kesanggupan. Jaminan dalam rangka pembayaran kontrak akhir tahun sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Dr. Hendrik Manossoh, Tokoh Nusa Utara Dari Trah Raja-raja Sangihe

Feature

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Beli Sembako Murah di Airmadidi? Pesan Online di Toko DeRa

Advetorial

Kelangkaan Pertalite di Sitaro Berlarut, Pemerintah Diminta Tak Sekadar Berkoordinasi

Sitaro

Terkini