Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua

Terbit:

Lintasutara.com – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sambo dihukum mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” putus Hakim, yang disambut riuh hadirin di ruang sidang.

Baca Juga:

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya pada Selasa (17/01/2023), JPU menuntut mantan Kadiv Propam Mabels Polri itu dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, diantaranya perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, dan perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Perbuatan Sambo itu menurut Majelis hakim juga tidak sepantasnya dilakukan seorang aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Selain itu, Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo “berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya”. Oleh karena itu, Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy.

(am)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Sosok Marvein Hontong, Politisi Muda di Kursi Panas DPRD

Suara Redaksi

PMI Sulut Terus Bergerak, Distribusi Air Bersih Capai 50 Ribu Liter...

Manado

Kelangkaan Pertalite di Sitaro Berlarut, Pemerintah Diminta Tak Sekadar Berkoordinasi

Sitaro

Grand Final Ungke Momo Sangihe 2026 ‘Panen’ Kritik dan Hujatan di...

Sangihe

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Terkini