RKUHP Dibahas, Aktivis Sulut Desak Anggota DPR RI Segera Sosialisasikan

Terbit:

Manado, Lintasutara.com — Adanya informasi bahwa saat ini pemerintah pusat bersama anggota DPR RI sementara membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat Steven Panse-iroot salah satu aktivis dari Sulawesi Utara angkat bicara.

Kepada wartawan, Steven Pande-iroot mengatakan bahwa ketika sebuah rancangan Undang-undang disahkan menjadi Undang-undang, maka setiap warga negara mau tidak mau harus menaatinya.

“Mau tidak mau, masyarakat harus menaatinya,” ucap Steven yang juga Ketua LSM Kompi Sulut, Sabtu (16/07/2022).

Ditambahkan oleh Steven, saat ini dikabarkan ada pembahasan RKUHP, namun sayangnya sampai saat ini belum didapati adanya sosialisasi RKUHP tersebut kepada masyarakat, khususnya masyarakat Sulawesi Utara,, hal itu tentu patut dipertanyakan.

Baca Juga:

“Jangan sampai nanti dalam RKUHP, ternyata ada pasal -pasal yang ternyata melindungi Koruptor, melindungi penyalahgunaan kekuasaan, menolak kritikan masyarakat, mengekang kebebasan berpendapat, yang akhirnya menjadi Undand- undang yang bertujuan membungkam masyarakat,” ucap Steven.

Oleh karena itu, agar tidak menciptakan keresahan dan masyatkat, aktivis dan jurnalis menjadi korban, anggota DPR RI dapil Sulawesi Utara segera mengsosialisasikan RKUHP tersebut.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Dr. Hendrik Manossoh, Tokoh Nusa Utara Dari Trah Raja-raja Sangihe

Feature

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Beli Sembako Murah di Airmadidi? Pesan Online di Toko DeRa

Advetorial

Kelangkaan Pertalite di Sitaro Berlarut, Pemerintah Diminta Tak Sekadar Berkoordinasi

Sitaro

Terkini