Manado, LintasUtara.com — Direktur Utama (Dirut) PD. Pasar Manado, Roland Roeroe, menyampaikan jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran terhadap kerja-kerja jajarannya silahkan di aduhkan ke Satuan Pengawas Internal (SPI).
“Jadi semua yang menyangkut sistem pengawasan, semua informasi baik dari para pedagang, LSM, Media, masyarakat, datang lapor di kantor seblah (Kantor SPI),” ujarnya beberapa waktu lalu.
Nantinya, Lanjut Roland Roeroe, pihak SPI akan memproses aduan tersebut sesuai data-data atau bukti yang disertakan.
“Jadi masyarakat membawah data atau bukti adanya pelanggaran tersebut, supaya laporan tersebut benar adanya tidak hanya terkesan menuduh saja,” pungkasnya.
Diketahui, SPI sendiri dibentuk untuk melakukan pengawasan sepenuhnya dalam rangka mengatasi pungutan-pungutan liar kepada pedagang.
Selain SPI, Berdasarkan PP 54 tahun 2017, dibentuk juga Komite Audit untuk dapat menjaga kesehatan dan kestabilan keuangan PD Pasar Manado.
(Dede/Ardy)
