Manado, Lintasutara.com – Pemilu ditunda atau 3 periode Presiden Joko Widodo tidak mungkin kalau sesuai konstitusi hasil amandemen ke 4 saat ini.
Hal ini dikatakan Ferry Liando, beberapa hari lalu, saat dihubungi di sela kegiatan Asia Meeting for Electoral Justice di Bali.
Kata Ferry Liando, ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Jadi Pemilu itu harus dilaksanakan sekali dalam 5 tahun.
“Namun jika para pengusulnya nekat dan mampu mempengaruhi kekuatan mayoritas di DPR dan DPD RI maka penudaan pemilu itu tidak mustahil terjadi,” ujar dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ini.
Lanjutnya, mekanisme yang harus dilalui jika menunda pemilu adalah mekanisme amandemen konstitusi.
“Di MPR RI, Ada 3 langkah yang harus dilalui untuk mengamandemen konstitusi yaitu proses pengusulan, proses kesepakatan dan proses pengambilan keputusan,” katanya.
Baca Juga: Politik Identitas Penyelenggara Pemilu
Kemudian ia menjelaskan, pengusulan amandemen tersebut harus terdapat 1/3 anggota parlemen dan intuk menyepakati amandemen harus dihadiri oleh 2/3 anggota parlemen, serta dalam tahapan pengambilan keputusan harus mendapatakm persetujuan paling kurang 50 persen dari jumlah total anggota DPR.
“Nah, jika melihat kekuatan koalisi pemerintah, saat ini sebesar 66 persen dari 711 kurisi MPR. Jadi jika tidak diimbangi dengan kekuatan class action dari rakyat maka peluang untuk menunda tidaklah mustahil untuk terjadi,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)