Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Diamankan Polres Bitung

Manado, Lintasutara.com – Polres Bitung mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya, pada Rabu (23/3/2022) malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. “Pelaku berinisial LA (25), warga Kota Bitung. Korbannya seorang perempuan berumur 16 tahun, anak tiri pelaku,” ujarnya, Kamis (24/3) sore.

Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polres Bitung pada Senin (21/3).

Baca Juga: Bupati Jabes Gaghana Tegaskan Tak Ada Pendampingan Hukum Bagi Pejabat Cabul

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadiannya sejak sekitar Juni 2021 hingga Maret ini. “Pelaku beberapa kali memegang organ vital korban dan juga memperlihatkan adegan tak senonoh kepada korban,” jelasnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, Polres Bitung sudah memeriksa pelapor, saksi korban, dan juga pelaku. “Pelaku kemudian ditahan di Polres Bitung sejak Kamis (24/3), dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini