Bantahan SSI Terkait Pemberitaan Terungkap! Alat Bukti Tidak Sesuai Fakta, Sidang Lapangan PTUN Jakarta dan Manado Berlangsung Aman

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Pemberitaan terkait “Terungkap! Alat Bukti Tidak Sesuai Fakta, Sidang Lapangan PTUN Jakarta dan Manado Berlangsung Aman” ditanggapi Koordinator Save Sangihe Island (SSI) Alfred Pontolondo.

Alfred menyatakan, sebagaimana penjelasan Akhdiat Sastrodinata, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta ketika membuka Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara No. 146/G/2021/PTUN-Jkt, bahwa Sidang Pemeriksaan Setempat bukanlah Sidang Pembuktian perkara, tetapi hanya menyangkut pengetahuan hakim terhadap objek perkara.

Menurut dia, Pemberitaan sebelumnya menggiring opini masyarakat tentang Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut sebagai sidang pembuktian perkara.

“Pemberitaan tersebut sama sekali tidak menyentuh substansi perkara dan tidak menyentuh pembuktian gugatan oleh karena sengketa tersebut bukanlah sengketa kepemilikan lahan tetapi sengketa maladministrasi atau pelanggaran-pelanggaran hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menerbitkan Izin-Izin PT TMS,” ungkap Aflred.

Baca Juga:

Sebelumnya diberitakan, Senin (7/03/2022), para hakim melihat langsung kebenaran dari materi gugatan Tabita Gaspar dkk terhadap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara dan gugatan Elbie Piter dkk terhadap Kementrian ESDM dan PT Tambang Mas Sangihe (PTUN Jakarta) di Desa Bowone, Sangihe.

Tiga lokasi yang dilihat adalah lahan Nasarudin Menangkoda lokasi pipa yang rusak sehari, laydown, dan akses lahan Darelupang yang menurut SSI terdapat buangan material.

Dari sidang tersebut, Hakim Ketua dari PTUN Jakarta Akhdiyat menanyakan apakah di sekitar lokasi terdapat hutan lindung.

“Apakah di sepanjang yang kita lihat ini ada objek vital seperti hutan lindung?” Pertanyaan itu langsung dijawab warga: tidak ada!

Begitu pula pipa air yang beberapa lalu sempat rusak. Hakim bertanya berapa lama kerusakan dan apakah perusahaan sudah bertanggung jawab. Terdengar warga menjawab akibat kerusakan hanya sehari saja air terganggu.

Bahkan seorang pemilik lahan laydown merasa heran atas gugatan itu.

“Bukan ngoni pe lahan kwa ngoni mo gugat (bukan lahan kalian, kalian gugat),” katanya dengan heran dan penuh tanya.

Dari PTUN Jakarta ikut turun Hakim anggota Budiyami Rodding, Panitera Sidang Maria. Sementara PTUN Manado hadir Hakim Ketua Fajar, Hakim Anggota 2 Warisman Simanjuntak dan Panitera Sultan. Dalam sidang tersebut, bukti-bukti penggugat (SSI) tidak berdasar. Sidang berlangsung lancar dan aman di bawah komando Kapolres Sangihe AKBP Tompunuh.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Ketua DPRD Sitaro Djon P. Janis Wafat, Duka Mendalam Selimuti Keluarga...

Sitaro

Salah Pilih Sekda, Sangihe Bisa Mundur Diam-Diam

Suara Sangihe

Dinas Pendidikan Sitaro Disebut Kena TGR Rp400 Juta, Muncul Dugaan Pemalsuan...

Sitaro

Hardiknas yang Sunyi bagi Guru PPPK Paruh Waktu Sangihe

Suara Sangihe

Korwil SPPG Sangihe Tanggapi Isu 4 SPPG, Tegaskan Koordinasi dan Pembenahan...

Sangihe

Terkini