Sangihe, Lintasutara.com – Oknum pejabat dilingkup Pemkab Sangihe berinisial SL alias Steven ditetapkan tersangka kasus cabul dan langsung ditahan penyidik Polres Sangihe, Kamis (24/02).
Baca Juga : Staf LPSK- RI ‘Nongol’ Di Polres Sangihe, Pendampingan Korban Dugaan Kasus SL?
“Tersangka kasus cabul SL hari ini resmi kami tahan,” ujar Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK.
Untuk diketahui, Oknum SL Pejabat Tinggi Pratama dilingkup Pemkab Sangihe, dilaporkan dugaan cabul pada 21 September 2021 oleh ASN Jelita.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Naik, Jokowi Minta Masyarakat Tenang dan Disiplin Prokes
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan.
(Ts)