Sangihe, Lintasutara.com – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kali ini, menimpa sebut saja Mawar, anak gadis berusia 14 tahun yang saat ini masih duduk dibangku SMP.
Informasi ini dibenarkan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sangihe AIPDA Moh. Hendra Dachlan ketika disambangi awak media, Selasa (25/02/2022).
Mawar, menurut penuturan Dachlan dicabuli oleh Kaka Kandungnya sendiri yang notabene satu ibu namun beda ayah dan Kaka Sepupunya.
“Korban saat ini hamil dan sudah ada dua laporan polisi yang berbeda tempat kejadian dan waktu kejadian. Yang satu dilakukan Kakak kandungnya berinisial RP di Sangihe dan sudah ada pengakuan, yang satu lagi terlapornya ada di Bitung berinisial RD,” beber Dachlan.
Baca Juga : YL Terbukti Cabuli Anak Dibawah Umur
Kasus ini, lanjutnya, terkait dengan kasus persetubuhan dibawah umur, yakni Undang-undang (UU) 17 tahun 2016 “tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang” spesifiknya pasal 81 atau 82.
Baca Juga : Melirik Semangat Kelompok Nelayan Kamaru, Tingkatkan Kesejahteraan Secara Mandiri
Dikonfirmasi terkait status terlapor, Dachlan menyebutkan jika pihaknya nanti akan melihat hasil pembuktiannya. Untuk saat ini, kasus tersebut sementara diajukan ke-Kapolres dan mungkin akan turun ke Unit III yang menangani Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, kasus akan digelarkan untuk dilakukan tindakan; apa terlapor bakal ditangkap atau dipanggil. Hal itu tergantung dari pemeriksaan nantinya,” lanjutnya.
Dachlan-pun menyebutkan, dari tindakan tak bermoral kedua kakaknya tersebut, Mawar menurut pemeriksaan medis sudah hamil 8 bulan dan bakal segera melahirkan anak yang dikandungnya pada kisaran akhir bulan Maret hingga awal bulan April 2022.
(Gr)