YL Terbukti Cabuli Anak Dibawah Umur

Terbit:

Talaud, Lintasutara.com – Pengadilan Negeri (PN) Melonguane menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada YL (51).

YL terbukti mencabuli tetangganya yang masih SD berusia 11 tahun.

“Pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 15 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata jubir PN Melonguane, Andi Ramdhan Adi Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).

Putusan itu diketok oleh dirinya yang juga menjadi ketua majelis hakim dengan anggota Gilang Rachma Yustifidya dan Sri Bintang Subari Pratondo.

Hukuman itu setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Majelis memutuskan YL terbukti melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 82 ayat UU Perlindungan Anak.

“Terdakwa YL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum,” ujar Andi.

Diketahui, tindak pidana itu terjadi sekitar tahun 2020. Kebiadaban YL dilakukan di rumah kosong.

YL mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000. Selanjutnya YL melakukan perbuatan cabul tersebut dan kejadian kedua juga terjadi beberapa waktu kemudian di tempat yang sama dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.

Hal tersebut diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian melaporkannya di kepolisian setempat.

“Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan korban dan dikhawatirkan dapat menghambat tumbuh kembang kejiwaan korban. Terdakwa telah berulang kali melakukan perbuatan cabul dengan korban,” bebernya.

(Ryan)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Suksesi Sekda Sangihe Bergulir, 2 Pejabat Mundur dari Persaingan

Sangihe

Hasil RDP Dengan IKISST, Komisi III DPRD Sulut Batalkan Pemberlakuan Tarif...

Daerah

Breaking News: Thungari Kembali Lantik Pejabat, Sangihe Ketambahan Satu Badan

Sangihe

Festival Kehati Sangihe: Saat Generasi Muda Bicara Pentingnya Jaga Alam Lewat...

Sangihe

Polres Sangihe Pasang Police Line di Tambang Bowone

Sangihe

Terkini