Sangihe, Lintasutara.com – Pihak Kepolisian menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus dugaan pencabulan dengan terlapor oknum salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijajaran pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, berinisial SL alias Steven.
Dengan demikian, dugaan kasus yang menghebohkan dunia birokrasi Sangihe ini memasuki babak baru; yakni dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepastian peningkatan status kasus ini, diketahui setelah pelaksanaan gelar perkara di ruangan Vidcon Polres Sangihe yang dipimpin Wakapolres Sangihe Kompol Ferry Manoppo di hadiri Penyidik dan perwakilan Dinas PPA Sangihe, Senin (24/02/2022).
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK, melalui KBO Reskrim IPDA Firman Rinaldi ST.rK kepada sejumlah wartawan membenarkan peningkatkan status kasus ini.
“Gelar perkara kasus dugaan pencabulan dengan terlapor SL dari proses penyelidikan naik ke proses penyidikan,”
“Tahap penyidikan itu berarti telah ditemukan adanya peristiwa pidana perbuatan cabul. Namun untuk menetapkan tersangka nanti akan kami lakukan gelar perkara lagi setelah proses penyidikan dilaksanakan,” ujar Firman.
Dalam gelar perkara yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu juga dibacakan keterangan dari 12 pihak termasuk keterangan terlapor SL dan korban DP.
“Untuk Kasus pencabulan dijerat dengan Pasal 294 Ayat 2 Ke 1 ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara” kunci Firman
Untuk diketahui, kasus dugaan cabul ini dilaporkan pada 21 September 2021.
(Gr)