Junaedy S. Lintong: IRT Korban KDRT Ditersangkakan Polsek Dimembe, Ada Apa?

Manado, Lintasutara.com – Sangat diluar dugaan, AMM warga desa Matungkas, seorang istri yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) justru dijadikan tersangka oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Dimembe.

Sebagaimana diketahui, AMM beserta kedua anaknya dilaporkan oleh JK alias Calv (Ayah kandung dari kedua anak tersebut) berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/132/VI/RES.1/2021Sek-Dmbe, tanggal 14 Juni 2021 dengan tudahan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Secara Berama-sama.

Padahal hal tersebut tidaklah benar, bahkan dapat kami buktikan sebaliknya bahwa JK merupakan pelaku KDRT yang saat ini kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Tinggi SULUT.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum AMM Junaedy S. Lintong SH dihadapan wartawan, di Cafe Pondol Jalan Samratulangi, Kamis (30/12/2021) lalu.

Menurut Lintong, proses penyelidikan atas laporan di Polsek Dimembe awalnya telah dihentikan karena telah ada Surat Musyawarah Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Pemohon bersama Pelapor yang dibuat pada tanggal 26 Juni 2021.

Namun, sangat disayangkan proses perdamaian yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut ternyata hanya dianggap formalitas bahkan dianggap tidak berguna oleh pihak JK karena faktanya pihak JK alias Kanender tidak lagi pulang ke rumah kediaman bersama sejak perdamaian itu dibuat.

Bahkan JK tidak lagi menafkahi kehidupan keluarganya. Yang paling melukai hati AMM dan anak-anak, JK alias Kanender justru menggugat cerai AMM di Pengadilan Ngeri Airmadidi.

“Anehnya, AMM beserta kedua anaknya justru ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Desember 2021 berdasarkan Surat Keterangan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/27/XII/2021/Sek-Dmbe yang dikeluarkan oleh Penyidik Polsek Dimembe,” beber Lintong.

Atas peristiwa ini, selaku kuasa hukum terlapor tentu menyangkan kenapa hal ini bisa terjadi. Seakan Penyidik di Polsek Dimembe ingin menandingi bahkan terkesan hendak menginterfensi laporan polisi yang dibuat AMM di Polda Sulut terkait KDRT yang dialaminya, sesal Lintong.

Kami juga melihat hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan Penyidik, karena penyidik mengetahui pelapor dalam perkara ini sudah ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, akan tetapi AMM CS masih dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, hal ini tentu sangat bertentangan dengan makna sesungguhnya dari pengertian “PENYIDIKAN” itu sendiri.

Baca Juga : Tim Gabungan Polres Bitung Amankan Pelaku Penipuan Bermodus Penggandaan Uang

Hal mana dalam proses penyelidikan belum ada tersangka, kalaupun ada orang yang diduga pelaku tindak pidana. Sedangkan penetapan tersangka merupakan proses yang terjadi kemudian, letaknya di akhir proses penyidikan. Sehingga menemukan tersangka menjadi bagian akhir dari proses penyidikan.

Bukan penyidikan baru ditemukan tersangka. Hal itu jika kita mengacu kepada KUHAP.
Betapa tidak, penetapan tersangka tersebut cenderung dipaksakan.

Baca Juga : Mengenal Istilah Koalisi Dalam Kontestasi Politik

Betapa gegabanya Penyidik yang menangani kasus tersebut, Surat Keterangan Penetapan Tersangka, Gelar Perkara dan Surat Perintah Penyidikan semuanya di keluarkan pada hari dan tanggal yang sama, yaitu tanggal 27 Desember 2021, kemudian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dikeluarkan keesokan harinya pada tanggal 28 Desember 2021.

“Kami tentu sangat menyangkan Penetapan tersangka ini karena sebetulnya masalah ini masih dalam lingkup keluarga. Wajar jika kemudiian kami mempertanyakan profesionalitas Penyidik Polsek Dimembe yang sedang menangani perkara ini,” ungkap Lintong.

Seandainya benar AMM dan kedua anaknya melakukan pengeroyokan, kenapa kemudian penetapan tersangka terhadap AMM CS baru dalakukan saat JK alias Calv sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT? Padahal laporan polisi JK sudah ada sejak 14 Juni 2021? ini bukanlah sebuah pertandingan yang mengharuskan ada yang menang dan ada yang kalah melainkan suatu proses penegakan hukum, kebenaran dan keadilan. Atau mungkin ada keinginan dari Penyidik yang terhormat untuk memasukan satu keluarga ini kedalam penjara?

Ditambahkannya, proses penegakan hukum jangan kemudian hanya ditujukan untuk menghukum orang. Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia yang dipaksa masuk kedalam hukum. Penerapan pasal dalam undang-undang jangan disamaratakan setiap kasusnya, melainkan harus melihat kasus per kasusnya. Jangan hanya mengunakan pikiran tapi gunakanlah hati nurani.

Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang hanya diukur dari kepastian hukum saja melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

Oleh karena itu, sebagai masyarakat pencari keadilan, kami telah mengadukan hal tersebut kepada bapak Kapolda Sulut melalui Kabid Propam, Irwasda, Direskrimum, serta Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulut agar kiranya berkenan memberikan perlindungan hukum serta meminta kebijaksanaan agar supaya penyidik/ penyidik pembantu yang menangani perkara ini di Polsek Dimembe agar diperiksa karena ada indikasi adanya upaya untuk mengkriminalisasi klien kami.

“Upaya-upaya pelanggaran HAM, penyalagunaan wewenang, kekeliruan diskresi serta tindakan diskriminasi tersebut telah melanggar hak-hak masyarakat pencari keadilan sehingga dapat mencoreng nama baik institusi Polri itu sendiri,”tegas Lintong

Kapolsek Dimembe IPTU Fadhly Alamri S.Tr.K,MH saat dikonfirmasi Sabtu (08/01/2022) via whats up di no telp 0812-5220-xxxx terlihat berdering namun tidak direspon, bahkan pesan whats up juga tidak dibalas.

Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol Marlien Tawas saat dimintai keterangan terkait laporan Kuasa Hukum Alexsandra yang melaporkan penyidik Polsek Dimembe mengatakan akan mengecek info ini.

“Ya, saya akan cek laporan ini dan terimakasih sudah memberikan info,” balas Kombes Pol Marlien Tawas via whats up, Sabtu (8/1/2022.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini