LBH Manado menyatakan, Pemrov Sulawesi Utara mengklaim tanah yang digarap petani Kasaey II ini sebagai hak pakai yang terbit tahun 1982, tapi oleh Pemprov surat tersebut dinyatakan hilang.
Kemudian Pada tahun 2019, BPN mengeluarkan surat pengganti No. 00001/2019 dengan luasan 225 hektar. Namun dalam surat pengganti tersebut, disebutkan Desa Kalasey I, bukan Desa Kalasey II.
Lebih lagi, Hak Pakai Pemprov yang terbit pada 2019 tersebut cacat hukum. Sebab Hak Pakai tersebut sudah kadaluarsa sejak 2002, mengingat sejak Tahun 1982 telah ditelantarkan.
Mengacu Peraturan Pemerintah RI No. 44 tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, Pasal 55 ayat 1 huruf (a) dan (e), maka Sertipikat Hak Pakai No. 00001/2009 Pemrov Sulawesi Utara telah hapus. Pasal 55 ayat 1 huruf (a) menegaskan bahwa Hak Pakai hapus karena, “berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya”, dan (e) Hak Pakai hapus karena “ditelantarkan”.
Meskipun menabrak aturan, tanah yang sudah digarap dan tempati warga tersebut, oleh Pemprov tetap dibagi-bagikan secara sepihak kepada beberapa instansi pemerintah. Diantaranya pada tahun 20012, Pemprov Sulut memberikan 20 hektar tanah kepada Mako Brimob.
Baca Juga: IPM Sulawesi Utara Tahun 2021
Selanjutnya pada 2018, giliran Dinas Kesehatan Provinsi Sulut yang dibangunkan Rumah Sakit di atas tanah seluas 6 hektar. Masih di tahun yang sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) menerima tanah 7 hektar.
“Kemudian beredar informasi di pertengahan tahun 2021 Pemprov memberikan tanah seluas 20 hektar kepada TNI AL tapi tidak berlanjut sampai kemudian baru-baru ini tanah tersebut diserahkan pada Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ” ujar Yano.
Akibat dari kebijakan ini, warga Kalasey II terancam kehilangan tanah untuk berkebun. “Dalam proses penggusuran lahan petani tersebut juga tidak pernah sekalipun warga mendapat ganti rugi setiap kali tanah-tanah diambil alih pemerintah,” tegas Yano.
Dari hasil kajian LBH Manado, proses pemberian hibah oleh Pemrov Sulawesi Utara itu tidak berdasar hukum yang jelas, karena sampai sekarang pihak Pemrov tidak pernah menunjukan alas hak berupa Sertifikat Barang Milik Daerah sebagai syarat pemberian hibah.
Lebih lagi proses pemberian hibah tidak bisa diberikan jika itu menyangkut kehidupan hajat hidup orang banyak sebagaimana terdapat dalam pasal 68 ayat (2) huruf b PP 27 Tahun 2014.
“Pemrov Sulawesi Utara dalam hal ini seharusnya memberikan lahan tersebut kepada warga petani Kalasey II mengingat warga telah menguasai lahan tersebut lebih dari 20 tahun, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 24 PP No 24/1997, pasal 24 ayat 2,” terangnya.
Baca Selanjutnya
