Kena Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kafe Ini Pilih Dipenjara 3 Hari

Terbit:

Nasional, Lintasutara.com – Seorang pemilik kedai kafe di kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang terbukti melanggar batas waktu PPKM Darurat, memilih dipenjara selama 3 hari ketimbang harus membayar denda Rp 5 juta.

Dalam persidangan virtual Pengadilan Negeri Tinggi Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021), Asep Lutfi Suparman (23) terbukti melanggar batas waktu beroperasi saat PPKM darurat pukul 20.00 Wib karena masih melayani pembeli melewati batas waktu tersebut.

“Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 3 hari penjara,” putus Hakim Gofur saat sidang virtual, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Arahan Jaksa Agung Kepada Kajati dan Kajari Se-Jawa dan Bali Mengenai PPKM Darurat

Baca Juga:

Mendengar putusan hakim, Asep lalu menghampiri meja petugas dan menyampaikan jika ia memiliki dipenjara 3 hari daripada membaya denda. Alasannya karena ia tidak punya uang untuk membayar denda PPKM darurat tersebut.

“Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari pak. Saya tak memiliki uang untuk bayar denda ke negara,” ujar Asep.

Pihak Kejaksaan lalu memberi Asep waktu 2 hari untuk memikirkan lagi pilihannya itu. (am)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Reinol Tumbio Buka Suara Soal Ketidakhadirannya di Pemeriksaan Kejati Sulut

Sitaro

Kadis PUPR Bitung Kuat Dugaan Hilangkan Proyek Jalan Lingkar Lembeh 4,8...

Daerah

Lebih dari Kunjungan Menteri: Membaca Arah Pembangunan Sitaro

Suara Redaksi

Jalan Pelangi Tagulandang Utara Diresmikan Jadi Pusat UMKM

Sitaro

Terkini