Diduga Langgar Kode Etik, Anggota Bawaslu Minut Diperiksa DKPP

Terbit:

Minut, LintasUtara.com – Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Rahman Ismail diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sabtu (7/11/2020).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 114-PKE-DKPP/X/2020, dan sidang diadakan secara tertutup.

Berdasarkan rilis DKPP kepada awak media, Perkara ini diadukan oleh Steny Wilberd Bokong. Menurut Pengadu, Teradu Rahman Ismail selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas, yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan relasi yang tidak sewajarnya.

Teradu melakukan pengancaman akan menghilangkan nyawa istri Pengadu, menghilangkan nyawa Pengadu apabila belum berpisah dengan istri Pengadu, menghilangkan nyawa mertua Pengadu, dan mengancam istri Pengadu jika tidak mengikuti keinginan Teradu maka istri Pengadu akan dipermalukan kepada teman teman kantor ataupun teman teman sepergaulan istri Pengadu.

Baca Juga:

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup.” sambungnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.

(AM)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Dr. Hendrik Manossoh, Tokoh Nusa Utara Dari Trah Raja-raja Sangihe

Feature

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Kelangkaan Pertalite di Sitaro Berlarut, Pemerintah Diminta Tak Sekadar Berkoordinasi

Sitaro

Kejari Sangihe Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi, 2 Tersangka Ditetapkan

Sangihe

Terkini