Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepada JEG ‘Mental’, Bawenti : Tak Memenuhi Unsur

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Sangihe akhirnya menyelesaikan pendalaman laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan terlapor Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana.

Hasilnya, dari proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak, Gakkumdu pada akhirnya menyebutkan jika progres pemeriksaan tidak menghasilkan adanya pelanggaran, sehingga resmi dihentikan, melalui Kepastian penghentian temuan atau laporan dengan nomor surat 02/TM/PG/Kab/25.12/X/2020, yang diumumkan pertanggal 17 Oktober 2020.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe Junaidi Bawenti, ketika ditemui awak media ini diruang kerjanya, Senin (19/10/2020).

“Alasan penghentian ini, karna dari hasil pemeriksaan oleh tim Gakkumdu tidak ditemukan pelanggaran pemilihan. Makanya, progres kasus tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dihentikan karna tidak memenuhi unsur- unsur pelanggaran Pemilu,” jelas Bawenti.

Disebutkannya lebih jauh, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran, melihat ketentuan yang tercantum dalam undang- undang tentang pemilihan.

Baca Juga:

“Alasannya, karna tidak memenuhi unsur pasal yang diterapkan yakni pasal 118 UU No.1 2015 jo pasal 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Selain itu, laporan juga tidak memenuhi unsur materil sebagai laporan atas dugaan ketidak-netralan sebagai ASN atau PNS,” kunci Bawenti

Sementara itu, terlapor, Jabes Ezar Gaghana ketika dihubungi via telepon menyatakan jika pada dasarnya dirinya menyerahkan permasalahan hukum kepada pihak Gakkumdu, meski diripun seyogianya tidak merasa melakukan pelanggaran.

“Untuk menghargai proses demokrasi, kami tentu menyerahkan keputusan apapun ketangan yang berwajib. Jadi, kami juga merasa bersyukur kalau hasilnya memang dihentikan, karna kami merasa tidak melakukan pelanggaran, dan ternyata memang terbukti dan dibuktikan oleh hukum,” singkat Gagahana.

(TS)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Giliran Dokta Pangandaheng Diperiksa, Kasus CSR Bank SulutGo 2023 Memanas

Sangihe

Kejari Sangihe Naikkan Status! Dugaan Korupsi Dana CSR Bank SulutGo 2023...

Sangihe

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Reinol Tumbio Buka Suara Soal Ketidakhadirannya di Pemeriksaan Kejati Sulut

Sitaro

Terkini