Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepada JEG ‘Mental’, Bawenti : Tak Memenuhi Unsur

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Sangihe akhirnya menyelesaikan pendalaman laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan terlapor Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana.

Hasilnya, dari proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak, Gakkumdu pada akhirnya menyebutkan jika progres pemeriksaan tidak menghasilkan adanya pelanggaran, sehingga resmi dihentikan, melalui Kepastian penghentian temuan atau laporan dengan nomor surat 02/TM/PG/Kab/25.12/X/2020, yang diumumkan pertanggal 17 Oktober 2020.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe Junaidi Bawenti, ketika ditemui awak media ini diruang kerjanya, Senin (19/10/2020).

“Alasan penghentian ini, karna dari hasil pemeriksaan oleh tim Gakkumdu tidak ditemukan pelanggaran pemilihan. Makanya, progres kasus tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dihentikan karna tidak memenuhi unsur- unsur pelanggaran Pemilu,” jelas Bawenti.

Baca Juga:

Disebutkannya lebih jauh, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran, melihat ketentuan yang tercantum dalam undang- undang tentang pemilihan.

“Alasannya, karna tidak memenuhi unsur pasal yang diterapkan yakni pasal 118 UU No.1 2015 jo pasal 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Selain itu, laporan juga tidak memenuhi unsur materil sebagai laporan atas dugaan ketidak-netralan sebagai ASN atau PNS,” kunci Bawenti

Sementara itu, terlapor, Jabes Ezar Gaghana ketika dihubungi via telepon menyatakan jika pada dasarnya dirinya menyerahkan permasalahan hukum kepada pihak Gakkumdu, meski diripun seyogianya tidak merasa melakukan pelanggaran.

“Untuk menghargai proses demokrasi, kami tentu menyerahkan keputusan apapun ketangan yang berwajib. Jadi, kami juga merasa bersyukur kalau hasilnya memang dihentikan, karna kami merasa tidak melakukan pelanggaran, dan ternyata memang terbukti dan dibuktikan oleh hukum,” singkat Gagahana.

(TS)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Lolos SLOMPN dan CYATC, Atlet Panjat Tebing Sitaro Masuk Pembinaan Nasional

Sitaro

Bupati Thungari Lantik 16 Pejabat, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah dan Kepercayaan

Sangihe

Plt Bupati Sitaro: Status Gunung Karangetang Masih Waspada, Belum Ada Evakuasi...

Sitaro

Di Balik “Goodness of God”, Rukmaya Arbaan Menemukan Panggung Kemenangannya

Sangihe

Serapan Anggaran Sangihe Semester I Hanya 34 Persen, Londo Ungkap Penyebabnya

Sangihe

Terkini