Lagi, Terkait Dana CSR 1,2 Milyar, Kejari Manado Amankan 120 Juta

Terbit:

Manado, LintasUtara.com – Setelah Kejaksaan Negeri Manado menyelamatkan uang negara dengan jumlah Rp 650 Juta,  Jumat 10/07/2020, beberapa pekan lalu.

Kali ini Rabu (29/07/2020), Kejari Manado  menerima titipan uang sebesar Rp 120 Juta. Dana ini merupakan bagian dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) Bank SulutGo kepada pemerintah kota Manado tahun 2019 lalu.

Sesuai proposal, rencananya diperuntukkan untuk membantu Rumah Sakit Gigi dan Mulut sebesar Rp 1,2 milyar.

Kajari Manado Maryono, SH, MH menjelaskan dari Rp 550 juta yang sebelumnya ditelisik masuk rekening pribadi, 120 juta dikembalikan, sementara Rp 430 juta sudah digunakan oleh rumah sakit  untuk pengadaan meubeler, AC, komputer, laptop dan peralatan kantor lainnya. 

Baca Juga:

“Dana sebesar Rp 120 juta ini langsung dititipkan di rekening RPL Kejari Manado di Bank BRI Manado dan disatukan dengan uang Rp 650 Juta yang sebelumnya sudah dititipkan di Bank BRI,”ujar Maryono.

Terkait hal ini, tindakan penyelidik Kejari Manado semata-mata untuk penyelamatan dan penertiban penempatan keuangan negara.

“Disamping itu, kami juga akan menelisik lebih lanjut apakah ada unsur tindak pidana atau hanya sekedar salah prosedur administratif,” tutup Maryono.(YUD)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Lolos SLOMPN dan CYATC, Atlet Panjat Tebing Sitaro Masuk Pembinaan Nasional

Sitaro

Bupati Thungari Lantik 16 Pejabat, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah dan Kepercayaan

Sangihe

Plt Bupati Sitaro: Status Gunung Karangetang Masih Waspada, Belum Ada Evakuasi...

Sitaro

Di Balik “Goodness of God”, Rukmaya Arbaan Menemukan Panggung Kemenangannya

Sangihe

Serapan Anggaran Sangihe Semester I Hanya 34 Persen, Londo Ungkap Penyebabnya

Sangihe

Terkini