Sangihe, Lintasutara.com – Staf Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) RI diam – diam muncul di Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe.
Tiba di Polres Kepulauan Sangihe pukul 09: 35 Wita, dua personil (Pria dan wanita) memakai seragam lembaga yang melindungi saksi dan korban kejahatan ini langsung menuju ruangan Satreskrim.
Sempat dicegat wartawan lintasutara.com untuk diwawancarai terkait maksud kedatangan mereka, namun kedua orang ini serentak menolak untuk diwawancarai dengan alasan bukan kewenangan mereka berbicara dengan media.
Baca Juga : Ditemukan Peristiwa Pidana, Kasus Dugaan Cabul SL Berlanjut
“Mohon maaf kami tidak ada kewenangan untuk berbicara ke media karena kami hanya staf,” ujar staf wanita yang belakangan dipanggil Farah.
Namun informasi yang diperoleh mengungkapkan, kedatangan mereka berkoordinasi terkait kasus dugaan cabul oleh oknum pejabat berinisial SL.
(Ts)
