Manado, Lintasutara.com – Pengacara Sofyan Jimmy Yosadi, SH mendampingi Puluhan eks karyawan Superstar dan Prince Karaoke mendatangi Polda Sulut untuk membuat laporan, Senin (29/11/2021).
Selain ke Mapolda sulut, Pengacara menyampaikan dirinya bersama puluhan eks karyawan Superstar dan Prince Karaoke mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesu Utara.
“Saya bersama perwakilan eks karyawan Superstar Karaoke melaporkan FT terkait permasalahan tenaga kerja di Polda. Yang kami melaporkan disini ialah unsur pidananya. Laporan sudah diterima dengan nomor STTLP/582.a/X1/2021/SPKT,” ucap Sofyan didampingi para korban.
Peristiwa ini terkuak, manakala beberapa korban sempat menviralkan di medsos, apa yang mereka alami saat bekerja.Pada saat para korban melamar, ijazahnya diminta jadi jaminan.Saat berhenti kerja, ijazahnya harus ditebus 1-1,5 Juta.
Pengacara Sofyan Jimmy Yosadi, SH saat melapor ke Disnaker Provinsi Sulut, Senin 29/11/2021.
“Para korban dikontrak bervariasi, ada yang 1 bulan sampai 1 tahun.Saat menerima gaji, kenyataannya dibawah UMP yakni ada yang dibawah 3 Juta dan dibawah 2 Juta. bahkan ada yang tidak menerima gaji,” bebernya.
Dihadapan wartawan Sofyan juga mengungkapkan masalah jam kerja, mereka bekerja diatas 8 jam dan lemburnya tidak dibayar demikian juga BPJSnya.

“Bukan hanya itu, gaji mereka dipotong dengan alasan -alasan yang tidak masuk akal dan dendanya bervariasi mulai 50 Ribu 100 Ribu sampai 500 Ribu,” ungkapnya.
Baca Juga : Berikan Pendampingan Hukum, Sofyan Yosadi Siap Laporkan Owner Prince dan Superstar Karaoke
Kata Sofyan, anehnya lagi, saat menerima gaji, dari total yang diterima para karyawan ada yang dalam bentuk voucher yang nominalnya hingga 500 Ribu dan wajib dibelanjakan di toko milik FT.
“Lebih memiriskan lagi, Hp dan ijazah ditahan dan harus ditebus sejumlah uang yang mencapai jutaan,” ujar Direktur Hukum Ikatan Intelektual Muda Sulut sembari menambahkan mereka juga melakukan pekerjaan diluar tupoksi yakni menyuci bekas tempat makan anjing.
Menurut Ketua Yayasan Tou Minaesa, sudah terkonfirmasi, dari tim Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut akan turun lapangan mengecek langsung laporan ini.
Disinggung wartawan terkait advokasi kepada para korban apakah dibayar, mengingat ada diantara para korban yang sudah tidak bekerja, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PERADI Pergerakan menegaskan bahwa ini Pro Bono alias gratis.
Ditempat yang sama perwakilan korban, EF alias Ega,DT alias Dian,JK alias Jetica menyerahkan penuh permasalahan ini ke kuasa hukum dan meminta keadilan serta kepastian hukum berlaku bagi mereka demikian juga rekan-rekan yang lainnya.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Disnaker Provinsi Sulut Elric Takasanakeng saat dihubungi untuk konfirmasi via Whats up di no 0821-5214-xxxx terlihat masuk dan berdering namun tidak direspon.
Begitupun FT yang merupakan owner Superstar Karaoke saat dihubungi untuk konfirmasi via Whats up di no 0853-4078-xxxx terlihat masuk dan berdering namun tidak direspon.
(Ardy)