Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Langgar Prokes, LAMI Sulut Dan LP3 Tantang Walikota Manado Tutup Tempat Hiburan Malam

Manado, Lintasutara.com – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi Utara dan LP3 Sulut meminta Walikota Manado untuk segera menertibkan Tempat Hiburan Malam yang tidak lagi menggunakan Protokol Kesehatan.

“Saya Menduga Pemerintah Dan Penegak Hukum Kota Manado melakukan Pembiaran Terkait Dengan Dunia Hiburan Malam seperti Pub, Cafe dan tempat karaoke, seperti malam minggu tepatnya tanggal 31 Oktober jam 1. 30 dini hari protokol kesehatan sudah tidak di pakai lagi,” ujar Ketua Lami Sulut Indriani Montolalu S.E, Minggu (31/10/2021).

Indri mengatakan, terpantau di beberapa kafe dan Pub seperti di Altitude pub, Publo, R&B, Glamour di kawasan Megamas menjadi pusat perkumpulan massa yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Begitupun beberapa pub yang berada di kawasan Marina Plaza.

“Dalam investigasi saya sepanjang saya berada di sana tidak ada yang namanya petugas dari satgas Covid, pemerintah kota manado, maupun dari kepolisian yang mendatangi tempat tersebut. Saya melihat sendiri di sini sudah begitu banyak pelanggaran-pelanggaran prokes. Ditambah lagi, saya melihat di jam yang seperti ini  masih ada anak-anak di bawah umur berada di dalam tempat ini,” ungkap Indriani.

Ketua LAMI sulut sangat menyesali situasi pandemi Covid-19 ini masih banyak tempat hiburan malam yang tidak melaksanakan prokes bahkan bersikap acuh tak acuh dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Manado.

Baca Juga : LAMI Sulut Desak Menteri BUMN Usut Dalang Dibalik Dugaan Monopoli Proyek Di Lingkup PLN Sulutenggo

“Untuk itu bagi mereka yang terbentuk dalam satgas Covid-19 kota manado terlebih kepada bidang penegakkan disiplin dan hukum agar segera menindak tempat-tempat hiburan yang sudah terang-terangan melanggar edaran walikota ini,” ucapnya.

Wabah covid ini menjadi perhatian dunia jangan lengah dalam menyikapi masalah ini, kelalaian pengawasan bisa berbahaya bagi masyarakat yang saat ini resah akan Virus Covid-19.

“Siapa pun yang telah ditugaskan haruslah bekerja sesuai tupoksi, dan sebaiknya dilakukan penertiban/penutupan sementara bagi mereka yang melanggar. Jangan ada kompromi bagi pengusaha yang membangkang edaran walikota, karena sudah pasti mereka adalah penentang kebijakan pemerintah,,”ungkapnya.

Indri juga menambahkan, sebentar lagi masyarakat Kota Manado, bahkan Sulawesi Utara akang memasuki perayaan kelahiran Tuhan Yesus Kristus, atau yang akrab disebut Hari Natal, jangan sampai pada saat perayaan natal Sulawesi utara menjadi Zona Merah lagi karena banyak yang terpapar Virus Corona.

Kami akan memantau setiap pelanggaran yang terjadi dilapangan karena ini sudah jelas membahayakan dan merugikan masyarakat lain yang sudah sadar alur penyebaran covid-19,” pungkasnya.

Disisi lain, Sekjen Sulut  Calvin Limpek menambahkan kepada para pihak yang namanya tercantum dalam SK Satgas Covid 19 Nomor 167/ KEP/B 06/BPBD/2021 untuk dapat melaksanakan tugasnya karena ini sangat berbahaya.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Ferdy Sondakh Tegaskan Penentuan Ketua DPC PDI-P Hak Prerogatif Ibu Ketum

Sangihe

Terkini