Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Ngeri!! Gakum di Sulut “Dijinakan” Ko Afu, Penyelewengan Minyak Subsidi Merajalela

Terbit:

Manado, Lintasutara.com – Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Solar bersubsidi kini dikuasai oleh mafia solar. Para Penegak Hukum ( Gakum ) terlihat dibungkamkan oleh pemain minyak bersubsidi ini.

Bagaimana tidak, pengetap didepan mata, bahkan sudah diberitakan oleh banyak media elektronik, pemilik gudang dan pengetap minyak bersubsidi masih bebas melakukan pengepul di hampir semua SPBU di manado dan Pineleng

Tempat penampungan solar bersubsidi dari hasil pengepul yang berlokasikan di Pineleng, ternyata milik dari Ko Afu. Bahkan ada oknum-oknum anggota Gakum yang memback up jalannya bisnis gelap tersebut.

Salah satu pengepul solar saat diwawancarai mengatakan minyak hasil tap ini milik dari bosnya.

“Saya hanya orang kerja, tapi pemilik mobil dan minyak ini Ko Afu,” ujarnya.

Baca Juga:

Baca Juga : Tidak Pernah Takut, Ko Afu Terus Lakukan Penyelewengan Solar Bersubsidi Di Kota Manado

Baca Juga : Ko Afu Salah Satu Penguasa Solar Bersubsidi Diduga Lakukan Penyelewengan

Selanjutnya Ia menyampaikan, setiap hari dirinya melakukan pengepul minyak di beberapa SPBU yang ada di Kota Manado.

“Setelah tangki full barulah kami mengantarkan minyak ini di gudang yang berlolasi di Pineleng,” ucapnya.

Terpantau jenis mobil yang digunakan untuk pengepul yakni, Truk warna merah yang sudah di modifikasi ber nomor polisi DB 8030 GC, Mobil Berjenis Box berwarna merah, dan Kijang.

Padahal perbuatan tersebut tentunya sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan.

Karena tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya yaitu; langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

(Tim)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Harsen Roy Tampomuri Masuk Jajaran Dewan Pakar DPP APDESI 2026–2031

Nasional

Terkini