Pansus Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2020 Bakal ‘Action’ 30 Hari

Sangihe, Lintasutara.com—DPRD Sangihe menggelar Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Pertanggung jawaban APBD Pemerintah Daerah (Pemda) Sangihe Tahun Anggaran 2020, Rabu (21/07/2021).

Adu argumen terkait waktu kerja Pansus-pun berlangsung dan akhirnya ditetapkan selama kurang lebih 30 hari, mengingat pembahasan bakal dilakukan ditengah kondisi tak normal imbas pandemi Covid-19.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Josephus Kakondo

Kerja pansus ini akan dimulai pada Kamis (22/07/2021) besok, dengan 10 perwakilan Anggota Legislatif (Aleg) yang langsung ditentukan masing-masing fraksi.

Ditemui lintasutara.com, Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo berharap agar hasil dari pembahasan selama satu bulan ini, bakal lebih real dan tajam serta tidak semata mata selesai dalam persidangan, karena pada dasarnya masyarakat pun selalu menuntut adanya tindakan nyata dari DPRD Sangihe dalam mengawasi kinerja Pemerintah Daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Riputri Tamaka

“Sehingga, diharapkan apa yang sudah menjadi laporan hasil kinerja Pemda pada Tahun Anggaran 2020, betul-betul sebagaimana yang disajikan,” singkat Kakondo.

Baca Juga: Hal ini yang Pertama Dibahas dalam Pansus Ranperda Sangihe

Adapun ke-10 Wakil Rakyat Sangihe yang masuk dalam Pansus Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Pemkab Sangihe 2020, masing-masing :

A. Fraksi Golkar :
1. Drs. Djamaludin Manoppo
2. Free Jhon Sampakang

Ketua Pansus Pembahasan Ranperda LPJ APBD Pemda Sangihe TA 2020, Ferdy Sondakh

B. Fraksi PDIP
3. Ferdy Sondakh, SE
4. Maxiver Lomboh
5. Benhur Takasihaeng

C. Fraksi Nasdem
6. Michael Thungari, MM
7. Ferdy Panca Sinedu, ST
8. Rizal Paul Makagansa

Wakil Ketua Pansus Pembahasan Ranperda LPJ APBD Pemda Sangihe TA 2020, Ferdy Panca Sinedu

D. Fraksi Berkarya
9. Steven Frits Manoppo

E. Fraksi Persatuan Demokrat
10. Dalmasius Salatia

Pansus bakal dipimpin Ferdy Sondakh selaku ketua, Ferdy Panca Sinedu selaku Wakil Ketua dan Riputri Tamaka yang notabene merupakan Sekretaris DPRD, bakal bertindak sebagai Sekretaris Pansus.

Pembentukan Pansus-pun dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe No 2/KPTS/DPRD/VII/2021, tentang Pementukan Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe T.A 2020.

(Gr)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Dilema Angka Stunting Sangihe

Suara Sangihe

Terkini