Sangihe, Lintasutara.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah Kepulauan Sangihe Dokta Pangandaheng kembali mengingatkan para pengusaha dan atau pemberi kerja di Sangihe agar tidak abai dengan hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada Kamis (13/05/2021) nanti.
Disebutkannya, penegasan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan pada tahun 2021 bagi para pekerja buruh diperusahaan, pun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.Â
Setidaknya ada enam poin penting terkait mekanisme pembayaran THR bagi pekerja dan buruh yang disebutkan wajib diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya.
“Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja dan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Selanjutnya, THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja dan buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” sentil Pangandaheng, Senin (26/04/2021).
Dirinya menjelaskan, bagi pekerja dan atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR wajib diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja dan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
“Adapun bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” lanjut dia.
Sedangkan, bagi pekerja dan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Hal ini (THR, red) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan atau buruh, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam merayakan moment penting keagamaan, sekaligus menjadi stimulus konsumsi masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi,” tegas Pangandaheng.
(Gr)
Ingatkan Pengusaha Terkait Hak Naker Pada Hari Raya, Ini Kata Kadisnaker

Bagikan: