Sangihe, Lintasutara.com – Belum jelas penyelesaiannya, Kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan tersangka salah satu warga Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah berinisial ZM alias Udin, kembali muncul di permukaan dan menjadi pembahasan dikalangan warga Sangihe.
Salah satu tim investigasi dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara – Republik Indonesia (LPPN- RI) Darwis Saselah angkat suara. Pihaknya meminta agar pihak berwajib menuntaskan kasus ini.
“Kami meminta agar kasus ini dituntaskan karena yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka,” ujar Saselah.
Saselah berharap, kasus ini selesai karena tersangka lain sudah tuntas sampai pengadilan.
“Kasus ini harus dilanjutkan, mengingat tersangka lain sudah disidangkan di pengadilan sementara ZM alias Udin masih melenggang bebas, sehingga ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegak hukum dan kami percaya penegak hukum akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan kaidah hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK ketika di hubungi wartawan mengatakan, kalau berkas perkara kasus ini sudah tahap 1 ( satu) namun dikembalikan untuk dilengkapi lagi.
” Kasus PETI dari tersangka ZM alias udin, saat ini kami sedang berusaha melengkapinya ” Kata Susetyo.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe Yunardi SH. MH. Membenarkan kalau berkas perkara kasus PETI dengan tersangka ZM alias Udin pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe namun karena berkasnya masih belum lengkap maka dikembalikan ke penyidik Polres Sangihe untuk dilengkapi.
“Berkasnya pernah kami terima tapi kami kembalikan lagi dengan (P18) dan (P19) karena ada beberapa syarat formil maupun materiil yang perlu dilengkapi lagi oleh penyidik ,” ungkap Yunardi.
Menurut Kajari, berkasnya sudah lengkap maka dipastikan akan segera kami diproses. “Kasus ini pasti akan segera berproses jika syarat formil maupun materiil sudah dilengkapi penyidik dan berkas perkaranya sudah masuk lagi ke pihak kami,” kunci Kajari bersahaja ini.
(TS)