Wamen ATR/BPN Dorong Pengaturan Reforma Agraria untuk Atasi Konflik dan Ketimpangan Tanah

Terbit:

JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menilai pelaksanaan Reforma Agraria membutuhkan pengaturan yang lebih menyeluruh. Regulasi baru diharapkan mampu mengatasi persoalan mendasar, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah hingga konflik agraria.

Ossy menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang digelar Ombudsman RI secara daring pada Jumat, 23 Oktober 2026.

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Wamen Ossy.

Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:

Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN mencatat telah melaksanakan redistribusi sebanyak 6.199.241 bidang tanah. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria. Sementara itu, fasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.

Namun, Ossy mengakui pelaksanaan program tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Persoalan itu mencakup ketersediaan tanah yang siap diredistribusikan akibat status hukum yang belum tuntas, penetapan subjek penerima yang memerlukan verifikasi cermat, serta kebutuhan dukungan lintas sektor dalam penataan akses. Penyelesaian konflik agraria juga masih menjadi tantangan.

Pemerintah, kata Ossy, berharap pengaturan melalui undang-undang baru dan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat membantu mengatasi berbagai hambatan tersebut.

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkap Wamen Ossy.

Selain membahas regulasi Reforma Agraria, Ossy memaparkan upaya Kementerian ATR/BPN membenahi tata kelola pelayanan pertanahan. Menurut dia, kepastian waktu, prosedur, dan tindak lanjut layanan menjadi faktor penting untuk meningkatkan kualitas administrasi pertanahan.

Kementerian ATR/BPN, kata Ossy, terus mengembangkan inovasi pelayanan, antara lain melalui Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Pengukuran Terjadwal ini sudah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan dan Layanan PERINTIS di 131 Kantor Pertanahan,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.

Diskusi publik tersebut juga menghadirkan narasumber dari BRAN dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sebanyak 400 peserta mengikuti forum secara daring, yang terdiri atas jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta Ombudsman RI.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Calon Kapitalaung Bengketang Ajukan Keberatan, Panitia Kabupaten Tegaskan Batas Waktu

Sangihe

Kejari Minsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Mitra Tersangka Kasus Korupsi

Berita

BREAKING NEWS: Sejarah Pilkades Sangihe, Kotak Kosong Menang di Kampung Rendingan

Sangihe

Tren Jumlah Penduduk Sangihe 2024-2026: Meningkat Setiap Tahun

Statistik Daerah

Kemenhub Fokus Sangihe: Rp150 Miliar untuk Upgrade Pelabuhan Tahuna dan Matutuang

Advetorial

Terkini