Banjarbaru — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) . Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum atas aset yang dikelola pemerintah.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyerahkan sertipikat tersebut bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu, 2 September 2026.
Sebagian sertipikat yang diserahkan mencakup dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas total 11.396 meter persegi. Selain itu, terdapat 829 bidang aset BMD pemerintah kabupaten/kota dengan luas mencapai 998.343 meter persegi.
“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Wamen Ossy di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel.
Sinergi tersebut juga menghasilkan sertipikasi aset badan usaha milik daerah. Dua sertipikat yang diserahkan masing-masing untuk satu bidang tanah atas nama Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan satu bidang atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.
Di hadapan Gubernur Kalsel Muhidin, para bupati dan wali kota se-Kalsel, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ossy mengatakan dukungan pemerintah daerah turut mendorong pelaksanaan program pertanahan di provinsi tersebut.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), misalnya, telah mencapai 79 persen dengan total 17.346 bidang. Adapun sertipikasi tanah wakaf mencapai 95 persen.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” tutur Wamen Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam memperjelas status hukum tanah negara, aset pemerintah daerah, maupun tanah masyarakat.
Menurut dia, Komisi II DPR RI akan terus mengawal program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk agenda legalisasi dan pengamanan aset pemerintah.
“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.
Rifqinizamy juga meminta pemerintah daerah memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib. Inventarisasi diperlukan untuk mengetahui aset yang telah memiliki sertipikat maupun yang belum.
Aset yang belum bersertipikat, kata dia, perlu segera dilaporkan dan diproses melalui Kantor Pertanahan.
“Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” imbaunya.
Dalam kegiatan tersebut, Ossy didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo; Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Asep Heri; Sesditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Sumarto; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel Budi Kristiyana beserta jajaran.
Pertemuan tersebut juga dihadiri anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, dan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona.
