SLEMAN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfinalisasi penjenjangan kinerja organisasi untuk memperkuat sistem pengelolaan kinerja di seluruh jajaran. Hasil penyusunan ini akan menjadi acuan dalam menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pengukuran capaian, hingga evaluasi kinerja pada setiap jenjang organisasi.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, mengatakan penjenjangan kinerja yang disusun harus dapat diterapkan, diukur, dan selaras dengan kebutuhan organisasi.
“Hasil yang saya harapkan adalah penjenjangan kinerja yang implementatif, terukur, dan selaras. Ketika kegiatan ini selesai, kita juga harus memiliki kesepahaman mengenai bagaimana hasilnya nanti dapat memperkuat manajemen kinerja kementerian,” ujar Andi saat membuka kegiatan Review dan Finalisasi Hasil Penyusunan Penjenjangan Kinerja Kementerian ATR/BPN di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Penjenjangan kinerja tersebut merupakan bagian dari rekayasa ulang Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) atau reengineering SKMPP. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan sistem informasi yang mendukung pengukuran kinerja, sekaligus menindaklanjuti arah kebijakan dan rekomendasi evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi rekomendasi KemenPAN-RB, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola kinerja di lingkungan ATR/BPN. Finalisasi ini sekaligus menunjukkan perkembangan tindak lanjut kementerian dalam rangka evaluasi kinerja 2026.
Andi menegaskan, hasil finalisasi harus menjadi pedoman bersama bagi seluruh satuan kerja, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Kesepakatan yang dihasilkan perlu diterapkan dalam proses perencanaan dan penganggaran, penetapan Perjanjian Kinerja (PK), pengukuran capaian, serta evaluasi kinerja.
“Kegiatan ini adalah untuk melangkah ke depan, lebih baik lagi. Jadi, hasil yang disepakati harus digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, penetapan PK (Perjanjian Kinerja) dan pengukuran capaian, serta evaluasi kinerja pada seluruh jenjang organisasi,” tegas Andi.
Dari sisi KemenPAN-RB, penjenjangan kinerja dan penguatan sistem informasi merupakan bagian penting dalam penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Gita Aurora, menilai pengembangan sistem yang dilakukan ATR/BPN dapat mendukung pengelolaan kinerja yang lebih baik.
“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk penguatan dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berfokus kepada sistem informasi untuk pengukuran kinerja yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui reengineering SKMPP,” ungkap Gita.
Kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring pada 22–23 Oktober 2026 itu juga dihadiri Inspektur Wilayah IV Agust Yulian, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN Sri Yanti Achmad. Kepala Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, Sandra Maria Stephanie Hutabarat, turut menyampaikan laporan kegiatan.
Peserta kegiatan berasal dari Inspektorat Jenderal, Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (ORTALA-MR), serta seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka mencakup jajaran pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
