Wamen Ossy Ingatkan ATR/BPN Jaga Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum HPL Bank Tanah

Terbit:

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Namun, percepatan layanan itu harus tetap sejalan dengan kepastian hukum, terutama karena tanah yang dikelola Badan Bank Tanah berpotensi dimanfaatkan untuk pelaksanaan Reforma Agraria.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan tersebut saat membuka Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Ossy.

Pada 2026, target perolehan HPL Badan Bank Tanah mencapai sekitar 35.451 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 31.606 hektare atau 89,15 persen telah masuk dalam proses permohonan HPL. Meski demikian, dari 57 lokasi yang ditangani, HPL baru terbit untuk 12 lokasi.

Baca Juga:

Ossy meminta jajaran terkait mengidentifikasi hambatan yang mengganjal penyelesaian permohonan. Ia juga meminta agar permohonan diprioritaskan berdasarkan tingkat kesiapan, sehingga proses penyelesaian dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengabaikan ketentuan hukum.

“Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah,” tegas Wamen Ossy.

Dalam konsinyering tersebut, turut dibahas potensi 36.441 bidang tanah untuk pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebanyak 18.225 bidang yang tersebar di 16 lokasi menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan itu.

Penerbitan HPL bukan tahap akhir pemanfaatan tanah untuk Reforma Agraria. Setelah hak tersebut terbit, pemerintah masih perlu menuntaskan tahapan lanjutan, termasuk penetapan subjek dan objek Reforma Agraria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap pengelolaan tanah yang menjadi kewenangan lembaganya. Ia berharap koordinasi kedua pihak dapat mempercepat penyelesaian permohonan HPL agar tanah yang tersedia bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan, termasuk untuk Reforma Agraria.

“Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Wamen dan seluruh jajaran Kementerian ATR atas dukungan terhadap Badan Bank Tanah selama ini yang telah menambah inventori Badan Bank Tanah hingga 35.400 hektare,” ujar Hakiki Sudrajat.

Konsinyering tersebut diikuti sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara daring dan luring. Para kepala kantor wilayah BPN dan kepala kantor pertanahan dari berbagai daerah di Indonesia turut menghadiri kegiatan tersebut.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Calon Kapitalaung Bengketang Ajukan Keberatan, Panitia Kabupaten Tegaskan Batas Waktu

Sangihe

Kejari Minsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Mitra Tersangka Kasus Korupsi

Berita

BREAKING NEWS: Sejarah Pilkades Sangihe, Kotak Kosong Menang di Kampung Rendingan

Sangihe

Tren Jumlah Penduduk Sangihe 2024-2026: Meningkat Setiap Tahun

Statistik Daerah

Kemenhub Fokus Sangihe: Rp150 Miliar untuk Upgrade Pelabuhan Tahuna dan Matutuang

Advetorial

Terkini