Sangihe, Lintasutara.com – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Sangihe memasuki tahapan krusial.
Dimana, selama tiga hari sejak selasa 13 hingga hingga 15 Oktober 2026, sebanyak 304 calon saling adu gagasan dan program merebut simpati masyarakat dalam masa kampanye.
Akan tetapi dari 117 desa yang melaksanakan Pemilihan, ada sejumlah kampung yang berpotensi hasilnya tidak akan disahkan.
Mengingat kurang lebih ada 9 kampung yang hanya memiliki 1 calon kepala desa (Kapitalaung).
Situasi ini memunculkan kekuatiran pada saat hari pencoblosan, 21 Oktober 2026 mendatang ada kampung yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sekaligus Sekretaris Panitia Kabupaten Pilkades serentak, Athia Kirana Taidi, S.STP kepada media ini mengatakan, apabila hasilnya ada yang dimenangkan oleh kotak kosong maka, hasilnya tidak akan disahkan dan akan dilanjutkan oleh pelaksana tugas Kapitalaung sampai dengan adanya pelaksanaan Pilkades berikutnya.
“Bila ada kotak kosong yang menang, maka hasilya tidak akan disahkan. Untuk kesinambungan pemerintahan dilanjutkan oleh pelaksana tugas hingga ada hasil Pilkades berikutnya,” tandas Taidi.
