Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah). Perluasan layanan ini mulai diterapkan bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada 24 September 2026.
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Perluasan tersebut merupakan tahap kedua penerapan PERINTIS 10 Hari. Sebanyak 78 Kantah tambahan tersebar di 19 provinsi. Pemerintah menargetkan layanan ini dapat diterapkan di seluruh Kantah mulai 1 Januari 2027.
Sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, penerapan PERINTIS 10 Hari akan terus diperluas hingga akhir tahun.
“Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” ungkap Uunk.
PERINTIS 10 Hari dirancang untuk memangkas waktu proses peralihan hak atas tanah melalui integrasi tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Dalam skema ini, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dilakukan maksimal tiga hari. Jika dalam batas waktu tersebut BPHTB tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT yang ditargetkan selesai maksimal dua hari. Setelah itu, Kantor Pertanahan memproses berkas permohonan paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses layanan PERINTIS ditargetkan rampung dalam 10 hari.
Keberhasilan penerapan program yang diresmikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid itu bergantung pada sinergi tiga pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai target waktu.
Adapun 78 Kantah yang masuk dalam tahap kedua implementasi PERINTIS 10 Hari tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Di antaranya Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur; Kota Bandung; Kabupaten Bogor I dan II; Kabupaten Bekasi; Kabupaten Bandung; Kota Tangerang; Kabupaten Demak, Sragen, Klaten, Sleman, Sidoarjo, dan Gresik; Kota Surabaya II, Medan, Padang, Palembang, Pekanbaru, Bandar Lampung, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Palopo, dan Parepare.
Sementara di Sulawesi Selatan, penerapan tahap kedua mencakup Kantah Kabupaten Gowa, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Bone, Wajo, Sidenreng Rappang, Luwu, Tana Toraja, dan Luwu Timur.
Di Sulawesi Tengah, layanan tersebut diterapkan di Kantah Kabupaten Banggai Kepulauan, Poso, Morowali, dan Tojo Una-Una. Adapun di Sulawesi Barat mencakup Kantah Kabupaten Mamasa dan Polewali Mandar.
PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari transformasi layanan dan organisasi Kementerian ATR/BPN. Program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
Selain PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari. Hingga kini, layanan tersebut telah diterapkan di 495 Kantah atau sekitar 96,3 persen dari seluruh Kantah di Indonesia.
