Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Terbit:

Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,63 persen. Capaian tersebut melampaui target 87 persen yang ditetapkan pemerintah hingga 2029.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan angka tersebut berasal dari usulan pemerintah daerah. Capaian itu disampaikan dalam peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026.

“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Menteri Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU yang diadakan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/09/2026).

Target tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen pada 2029, dengan capaian bertahap 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028.

Baca Juga:

Meski capaian nasional telah melampaui target, Nusron mengatakan pekerjaan perlindungan lahan pertanian belum selesai. Data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR).

Integrasi itu mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Menurut Nusron, langkah tersebut penting agar perlindungan lahan pertanian tidak berhenti pada penetapan data, tetapi menjadi bagian dari kebijakan tata ruang daerah.

“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Menteri Nusron.

Ia mengatakan integrasi LP2B ke dalam RTR juga berkaitan dengan upaya menjadikan tata ruang sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan. Dengan begitu, pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha.

“Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Ini Hasil Lomba Paduan Suara FSBDG Pelka Bapak Sinode GMIST 2026

Sangihe

9 Tim Paduan Suara Siap Berlaga di FSBDG Pelka Bapak GMIST...

Sangihe

Sangihe Mulai Bangun Kurikulum Muatan Lokal: Budaya dan Bahasa Daerah Masuk...

Sangihe

Putusan PN, PT hingga MA Sudah Inkracht, Kuasa Hukum Ahli Waris:...

Talaud

2 Sekolah Jadi Pilot Project, Dikbud Sangihe Pacu Transformasi Pendidikan Berbasis...

Sangihe

Terkini