JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Pemerintah menilai regulasi baru diperlukan untuk memperkuat penyelesaian persoalan agraria yang selama ini berkaitan dengan konflik tanah, ketimpangan penguasaan lahan, hingga tumpang tindih kewenangan antar-sektor.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan penyusunan RUU tersebut membutuhkan keterlibatan lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan. Ia meminta masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang disusun tidak berhenti pada pengaturan administratif, tetapi dapat menjadi landasan penyelesaian persoalan agraria.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Dalam forum tersebut, masukan dihimpun dari sejumlah kementerian dan lembaga. Mereka antara lain Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, dan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.
Masukan tersebut dibahas untuk memperkuat substansi RUU, termasuk memetakan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan reforma agraria.
Ossy menyebut sedikitnya ada lima persoalan utama yang perlu diperhatikan sebelum rancangan regulasi itu dimatangkan. Pertama, kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria. Kedua, integrasi data spasial dan kelembagaan. Ketiga, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Keempat, penataan akses dan distribusi tanah. Kelima, pengawasan dan keberlanjutan.
Menurut dia, kelima aspek tersebut perlu mendapat tempat dalam substansi RUU agar pelaksanaan reforma agraria memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta dapat dijalankan secara terpadu.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor. Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegas Wamen Ossy.
Konsinyering juga membahas 575 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM yang dihimpun dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat. Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari.
Pembahasan difokuskan pada pendalaman substansi, penyelarasan kebijakan antar-kementerian dan lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah dihimpun.
Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN turut menghadiri konsinyering tersebut. Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa, 1 September 2026.
Pembahasan lintas lembaga itu menjadi bagian dari proses penyempurnaan rancangan regulasi sebelum masuk ke tahapan pembahasan selanjutnya.
