Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Terbit:

Surabaya — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengubah cara kerja pelayanan pertanahan. Sinergi tiga pihak itu dinilai menjadi kunci agar program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dapat berjalan sesuai target.

Nusron mengatakan PERINTIS 10 Hari tidak akan efektif jika hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN. Program yang diluncurkan pada 17 Agustus 2026 itu membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan PPAT sejak tahap awal.

“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/09/2026).

PERINTIS 10 Hari membagi proses peralihan hak atas tanah ke dalam tiga tahapan yang saling berkaitan. Pemerintah daerah diberi waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selanjutnya, PPAT menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam waktu dua hari. Setelah itu, Kantor Pertanahan menyelesaikan permohonan paling lama lima hari.

Baca Juga:

Dengan skema tersebut, Nusron meminta setiap institusi mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan. Menurut dia, percepatan pelayanan tidak akan tercapai apabila salah satu tahapan masih berjalan lambat.

“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Menteri Nusron.

Selain memangkas waktu pelayanan, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan. Salah satunya melalui penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Integrasi tersebut diharapkan memungkinkan pertukaran data antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dilakukan secara daring. Dengan begitu, proses administrasi pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih cepat dan mengurangi pengulangan proses.

“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujar Menteri Nusron.

Nusron juga menyoroti peran PPAT dalam memastikan target 10 hari tersebut tercapai. Ia meminta pembuatan AJB tidak melewati batas waktu dua hari yang telah ditetapkan dalam skema PERINTIS.

Kepatuhan terhadap standar waktu itu, kata dia, akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja PPAT. Kementerian ATR/BPN juga akan memberikan apresiasi kepada PPAT yang mampu memenuhi standar pelayanan.

“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Menteri Nusron.

Di Jawa Timur, PERINTIS 10 Hari saat ini telah diterapkan di dua Kantor Pertanahan, yakni Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang. Kementerian ATR/BPN menargetkan tujuh Kantah lainnya mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026.

Penerapan secara bertahap itu ditargetkan mencakup seluruh Kantah di Jawa Timur hingga akhir 2026. Nusron optimistis target tersebut dapat dicapai jika seluruh pihak menjalankan perannya sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.

Ia kembali menegaskan bahwa keberhasilan PERINTIS 10 Hari bukan semata-mata persoalan perubahan prosedur di Kantor Pertanahan. Program tersebut membutuhkan perubahan pola kerja seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak.

“Karena itu ini tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.

Usai memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi, Nusron bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Dalam rapat tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

HSS Tagulandang Jadi Runner-up Piala Soeratin U-15 Sulut, Arya Sinulingga: Potensinya...

Sitaro

9 PKS Ditandatangani, Kantah Sitaro Pacu Transformasi Pertanahan dan Tata Ruang

Sitaro

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Kelangkaan Pertalite di Sitaro Berlarut, Pemerintah Diminta Tak Sekadar Berkoordinasi

Sitaro

Terkini