Sleman – Tanah bukan sekadar objek administrasi dan teknis pertanahan. Persoalan tanah bersinggungan dengan hukum, politik, ekonomi, ekologi, hingga psikologi. Karena itu, Rocky Gerung menilai taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN memiliki ruang belajar yang jauh lebih luas dibanding sekadar ilmu pertanahan.
Menurut Rocky, kompleksitas persoalan tanah membuat para calon insan pertanahan perlu memahami berbagai disiplin ilmu. Pengetahuan tersebut dibutuhkan untuk membaca persoalan tanah secara utuh, termasuk memahami benturan kepentingan yang muncul di dalamnya.
“Jadi, Teman-teman yang belajar di sini sebenarnya belajar semua ilmu. Ilmu tentang psikologi, ilmu tentang administrasi, ilmu tentang hukum tata negara, ilmu tentang politik, ilmu tentang global security, ilmu tentang ekologi, ilmu tentang kematian, ilmu tentang cacing. Jadi ini kampus yang paling lengkap sebetulnya,” ujar Rocky Gerung saat mengisi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta pada Jumat, 4 September 2026.
Rocky membandingkan Politeknik Agraria STPN dengan sejumlah institusi pendidikan yang memiliki bidang keilmuan lebih spesifik. Menurut dia, taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN justru berhadapan dengan objek yang memerlukan pemahaman lintas disiplin.
“Kalau Anda ada di Akmil, Anda cuma belajar tentang cara mempertahankan negara. Kalau Anda ada di UI, Fakultas Ekonomi, Anda hanya diajarkan tentang supply demand dari tanah. Kalau di Fakultas Teknik, ITB, Anda cuma diajarkan untuk melihat struktur tanah secara geologi. Anda ada di IPB, Anda cuma diajarkan cara memupuk tanah. Anda ada di sini, Anda belajar semua hal, kendati kurikulumnya tidak ada, tapi otomatis Anda mesti ambil risiko belajar semua hal,” tutur Rocky Gerung.
Memahami Makna Tanah
Rocky mengatakan pemahaman terhadap tanah dapat dimulai dari pertanyaan sederhana: apa makna tanah bagi negara, masyarakat, dan pihak-pihak yang berkepentingan atasnya.
“Keinginan kita untuk kuliah di institut ini adalah untuk memahami tanah itu sebetulnya apa maknanya bagi negara, karena Anda akan mengurus tanah negara, tapi lebih penting melihat kapan dan dengan siapa atau oleh siapa perebutan makna itu diselesaikan,” kata Rocky Gerung.
Akademisi dan filsuf tersebut menjelaskan bahwa tanah dapat memiliki makna berbeda bagi negara, masyarakat adat, maupun korporasi. Bagi negara, penguasaan tanah diwujudkan melalui hukum. Bagi masyarakat adat, tanah berkaitan dengan leluhur dan kehidupan yang diwariskan lintas generasi.
Sementara bagi korporasi, tanah dapat ditempatkan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi.
Menurut Rocky, pemaknaan terhadap tanah juga dapat berubah mengikuti kepentingan dan fungsi sebuah wilayah. Tanah yang semula memiliki nilai adat, misalnya, dapat berubah menjadi tanah negara dan kemudian menjadi komoditas ketika pembangunan masuk ke wilayah tersebut.
“Jadi kita tahu bahwa soal tanah ini adalah soal yang menyebabkan seluruh masalah ini timbul,” ujar Rocky Gerung.
Ia menilai persoalan pertanahan memiliki dampak yang panjang. Karena itu, calon insan pertanahan tidak cukup hanya menguasai aspek teknis, tetapi juga perlu berani memahami berbagai persoalan yang berada di balik pengelolaan tanah.
“Kita berupaya untuk menghindari pertanyaan karena menganggap kesalahan itu selalu bisa dimaafkan, tapi kesalahan dalam mengolah tanah tidak mungkin dimaafkan karena dia akan permanen,” pungkas Rocky Gerung.
Kuliah umum tersebut mengangkat tema “Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertamahan dalam Perspektif Kebangsaan”.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turut menghadiri kegiatan tersebut. Kuliah umum juga diikuti Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, serta lebih dari 500 Taruna/i Politeknik Agraria STPN.
