Sitaro, Lintasutara.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mempercepat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu tahapannya dilakukan melalui pemeriksaan bidang tanah di Desa Dalingsaheng, Kecamatan Biaro, Jumat, 4 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan Panitia Pemeriksa Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi bidang tanah di lapangan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran tanah sebelum penerbitan sertipikat.
Petugas melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap bidang-bidang tanah yang menjadi objek PTSL. Pemeriksaan meliputi kondisi dan kesesuaian data tanah, termasuk informasi yang diperlukan dalam proses pendaftaran.
Kegiatan tersebut turut didukung pemerintah desa dan masyarakat Desa Dalingsaheng. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu memastikan informasi mengenai penguasaan dan kondisi tanah yang diperiksa sesuai dengan keadaan di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Mayheard Engel Lord Mogi, mengatakan pemeriksaan tanah merupakan tahapan yang tidak dapat dilewati dalam pelaksanaan PTSL. Menurut dia, pemeriksaan lapangan diperlukan agar proses pendaftaran tanah berjalan berdasarkan data yang benar.
“Pemeriksaan tanah ini merupakan bagian penting dalam percepatan PTSL. Kami ingin memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan memiliki data yang sesuai antara kondisi di lapangan dengan data administrasi, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Mogi.
Dia mengatakan kondisi geografis Sitaro sebagai wilayah kepulauan membuat pekerjaan lapangan membutuhkan koordinasi antara petugas pertanahan, pemerintah desa dan masyarakat.
“Untuk wilayah kepulauan seperti Sitaro, kegiatan lapangan membutuhkan koordinasi dan dukungan semua pihak. Karena itu, kami mengapresiasi pemerintah desa dan masyarakat Dalingsaheng yang telah membantu pelaksanaan pemeriksaan ini,” ujar dia.
Menurut Mogi, percepatan PTSL tidak hanya berorientasi pada jumlah bidang tanah yang terdaftar. Ketelitian dalam setiap tahapan juga menjadi perhatian agar produk pertanahan yang dihasilkan memiliki kualitas data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Target percepatan harus tetap diikuti dengan kualitas. Kami tidak hanya mengejar jumlah bidang yang terdaftar, tetapi juga memastikan data pertanahannya benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pelaksanaan pemeriksaan tanah di Desa Dalingsaheng menjadi salah satu rangkaian pekerjaan Kantah Sitaro dalam memperluas cakupan pendaftaran tanah. Melalui PTSL, pemerintah mendorong agar bidang-bidang tanah masyarakat memiliki kepastian hukum melalui proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat.
Kantah Sitaro juga terus mendorong keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat dalam setiap tahapan PTSL. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memperlancar proses pengumpulan data fisik dan yuridis serta meminimalkan persoalan dalam proses pendaftaran tanah.
