Masyarakat Kini Bisa Tentukan Jadwal Pengukuran Tanah, Waktu Tunggu Maksimal Tujuh Hari

Terbit:

Tangerang — Masyarakat yang mengurus sertipikat tanah kini tak lagi harus menunggu tanpa kepastian untuk mendapatkan jadwal pengukuran. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat memilih jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan, dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.

Layanan ini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) dari total 483 Kantah di Indonesia. Kantah Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan termasuk di antaranya.

Perubahan tersebut dirasakan langsung Akmal Fadillah, 30 tahun, saat mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kota Tangerang. Ia mengaku terkejut karena proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) berlangsung lebih cepat dari perkiraannya.

“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” cerita Akmal Fadillah (30), saat ditemui di Kantah Kota Tangerang.

Baca Juga:

Akmal mengatakan baru mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 25 Juli. Petugas loket kemudian memberikan pilihan jadwal berdasarkan ketersediaan.

“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” ungkap Akmal Fadillah.

Pengalaman serupa dialami Fitri, 29 tahun, warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat pertama kali mengurus pendaftaran tanah secara mandiri, ia sempat membayangkan prosesnya akan berlangsung lama.

Namun, perkiraan itu tak terbukti. Setelah Surat Perintah Setor (SPS) terbit, bidang tanah miliknya diukur pada 3 Agustus. Sehari kemudian, ia mendapat pemberitahuan bahwa PBT telah selesai.

“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” ujarnya.

Fitri mengatakan sebelumnya ia kerap mendengar cerita mengenai lamanya proses pengurusan tanah. Layanan Pengukuran Terjadwal membuat pengalaman pertamanya mengurus pendaftaran tanah justru berlangsung lebih cepat dan terukur.

“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” pungkas Fitri.

Layanan Pengukuran Terjadwal mulai berjalan pada 400 Kantah sejak akhir Maret 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperbaiki sistem pelayanan dan mengoptimalkan sumber daya manusia.

Di Kantah Kota Tangerang, tercatat 606 permohonan Pengukuran Terjadwal telah dilayani. Sementara Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.

Bagi masyarakat yang akan mendaftarkan tanah untuk pertama kali, layanan tersebut dapat dimanfaatkan dengan datang langsung ke Kantah setempat tanpa menggunakan kuasa. Dengan sistem ini, pemohon tidak hanya memperoleh kepastian proses, tetapi juga kepastian kapan petugas akan melakukan pengukuran di lapangan.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Sosok Marvein Hontong, Politisi Muda di Kursi Panas DPRD

Suara Redaksi

Glorya Eriva Stefany Lomban, Gadis Sangihe yang Dipercaya Membawa Baki Sang...

Sangihe

Bupati Sangihe Lantik 97 Pj Kapitalaung, Ini Daftarnya

Sangihe

PMI Minahasa Bergerak, 5.000 Liter Air Bersih Disalurkan Antisipasi Dampak El...

Manado

Malam Kenegaraan HUT ke-81 RI, Plt Bupati Sitaro Ajak Warga Perkuat...

Sitaro

Terkini