Sangihe, Lintasutara – Ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (6/7/2026), menjadi saksi sebuah momen politik yang sarat makna. Di hadapan seluruh peserta sidang, Ferdy Sondakh memimpin rapat paripurna terakhirnya sebagai Ketua DPRD, sekaligus mengetukkan palu yang mengakhiri masa jabatannya sendiri.
Momentum itu bukan sekadar seremoni pergantian pimpinan. Ferdy memilih mengawal sendiri proses konstitusional hingga jabatan Ketua DPRD resmi beralih kepada Denny Roy Tampi, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara yang menindaklanjuti usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Sikap tersebut menjadi pemandangan yang jarang ditemui dalam dinamika politik daerah. Di tengah pergantian kepemimpinan yang kerap diwarnai polemik, proses transisi di DPRD Sangihe berlangsung tertib, terbuka, dan sesuai mekanisme organisasi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai memimpin rapat paripurna, Ferdy menegaskan bahwa keputusan partai adalah amanah yang wajib dijalankan oleh setiap kader.
“Saya adalah kader sekaligus petugas partai sehingga harus tunduk pada mekanisme organisasi (partai). Apa pun keputusan partai, sebagai kader saya harus menjalankan itu tanpa ada tawar-menawar,” kata Ferdy kepada awak media.
Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi di balik pergantian pimpinan DPRD. Bagi Ferdy, loyalitas kepada organisasi merupakan prinsip yang tidak dapat dinegosiasikan.
Dengan dilantiknya Denny Roy Tampi sebagai Ketua DPRD yang baru, estafet kepemimpinan legislatif Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi berlanjut.
Sementara itu, momen ketika Ferdy Sondakh mengetukkan palu untuk mengesahkan pergantian dirinya sendiri akan tercatat sebagai salah satu peristiwa politik yang mencerminkan penghormatan terhadap mekanisme partai, kedewasaan berdemokrasi, dan etika dalam menjalankan amanah publik.
