Sangihe, Lintasutara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyimpangan muatan dan manipulasi manifest barang yang diangkut melalui program Tol Laut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik sejak mencuatnya temuan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen manifest dengan isi muatan barang yang masuk melalui Pelabuhan Tahuna.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Emnovri Pasanriang, membenarkan bahwa pihaknya kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Benar, saat ini kami kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan penyimpangan muatan dan manipulasi manifest barang dalam program Tol Laut,” kata Emnovri Pansariang saat dikonfirmasi.
Menurut Emnovri, perkara tersebut saat ini berada pada tahap penyidikan. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti lain yang dianggap relevan.
“Kasus ini dalam tahap penyidikan. Kami terus melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi mulai dari 2017 hingga 2021,” ujarnya.
Meski demikian, Kejari Sangihe belum merinci jumlah saksi yang telah diperiksa maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik masih fokus pada proses pengumpulan fakta dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian distribusi barang yang diduga terkait dengan penyimpangan tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara data manifest dengan barang yang diangkut melalui program Tol Laut. Sebelumnya, dugaan penyimpangan data muatan Tol Laut di Pelabuhan Tahuna pernah menjadi sorotan setelah ditemukan perbedaan antara dokumen pengiriman dan isi muatan yang diangkut.
Kejari Sangihe menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
