Sangihe, Lintasutara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe terus mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi dana Desa Beha dengan nilai kerugian negara mencapai Rp900 juta.
Setelah menetapkan tersangka berinisial AAL, penyidik kembali memeriksa sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejari Tahuna memanggil dan memeriksa oknum Kepala Bidang (Kabid) JB serta oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) FGP untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Emnovri Pansariang, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut.
“Iya, benar. Dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Beha, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala bidang dan kepala dinas PMD,” ujar Emnovri Pansariang kepada Lintasutara.com, Selasa (21/01/2026).
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran dan keterkaitan pihak-pihak lain dalam pengelolaan dan pengawasan dana desa yang diduga disalahgunakan.
“Pemeriksaan kepada semua pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.
Emnovri menegaskan, Kejari Sangihe berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Jika dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Sangihe telah menetapkan AAL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Beha yang bersumber dari anggaran dana desa 2022- 2024, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp900 juta. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
