Sitaro, Lintasutara.com — Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) di Kelurahan Bebali mendadak didatangi tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (4/11). Sejumlah ruangan digeledah, dokumen diamankan, dan satu unit komputer turut disita.
Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, membenarkan operasi senyap dari aparat penegak hukum tersebut. Ia mengaku tak menyaksikan langsung jalannya penggeledahan itu.
“Tadi saya mendengar, tapi tidak masuk melihat karena saat tiba saya langsung ke rumah dinas. Yang ambil ada dokumen dan satu komputer, diambil di ruang Fraksi Golkar dan Fraksi Gerakan Restorasi,” ujar Janis.
Selain dua ruang fraksi, tim penyidik juga menyasar Ruang Risalah. Menurut Janis, dokumen yang diambil berkaitan dengan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang di Pulau Tagulandang.
“Mengambil risalah informasi pak Sekwan risalah tentang penyalurna bantuan Tagulandang ada hubungannya,” kata dia.
Janis menegaskan lembaga legislatif yang dipimpinnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita menghormati sikap aparat hukum. Seperti apa prosesnya, kita lihat saja,” ia menambahkan.
Meski demikian, ia membantah dugaan bahwa penggeledahan itu terkait rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengenai dana stimulan rumah untuk warga terdampak erupsi.
“Belum ada rekomendasi itu. Kita baru menerima laporan dan membuat rekoemdnasi pengantar tetapi belum karena Pansus nanti melaporkan di Rapat Paripurna, nanti rekomendasi disampaikan ke pemda,” jelasnya.
Sumber internal menyebutkan, pemeriksaan penyidik Kejati diduga berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan stimulan di Pulau Tagulandang. Selain DPRD, tim disebut telah mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor BPBD Sitaro dan melakukan penelusuran ke pihak ketiga yang terlibat dalam penyaluran bantuan.
Usai rangkaian pemeriksaan, penyidik kembali ke Manado melalui jalur laut. Sebelumnya, Sekretaris Daerah yang juga Kepala BPBD Sitaro, Denny D. Kondoj, memastikan pemerintah bekerja sesuai aturan.
“Kami mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) yang diterbitkan dengan dasar petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari BNPB,” ujar Kondoj, Senin (25/11/2025).
Ia menjelaskan proses penyusunan juknis dilakukan dengan pendampingan langsung dari BNPB. “Sehingga apa yang termuat dalam Juklak itulah yang kemudian diterbitkan dalam Juknis sesuai arahan BNPB,” katanya.
Dalam penyaluran bantuan, pemerintah menyiapkan beberapa skema agar sesuai kesepakatan dengan masyarakat. Namun prosesnya memakan waktu karena harus memastikan akuntabilitas penggunaan dana.
“Dana yang diberikan harus dipertanggungjawabkan. Kini masyarakat ingin tunai dan kami berkonsultasi kembali karena tidak termuat dalam juklak, namun saat ini mendapat persetujuan BNPB. Rencananya akan berlaku termin 40 persen, 50 persen, dan 10 persen disertai bukti,” ujar Kondoj.
Ia memaparkan alur penyaluran dana dilakukan melalui virtual account. “Dana tersebut masuk lewat virtual account dari BNPB ke Bank Mandiri dan selanjutnya dari bank ke rekening masyarakat. Untuk mempercepat proses Bank Mandiri kemudian membantu transfer ke pihak ketiga di luar upah 25 persen milik masyarakat,” sambungnya.
Kondoj menegaskan, pemerintah tak akan menghalangi proses penyidikan. “Kami menghormati proses hukum jika berjalan dan siap membantu dengan menyediakan data yang dibutuhkan,” katanya.
